PEMILIHAN UMUM DI
INDONESIA
Pemilihan umum
(pemilu) di Indonesia pada awalnya ditujukan untuk memilih
anggota lembaga perwakilan, yaitu DPR, DPRD Provinsi, dan DPRD Kabupaten/Kota.
Setelah amandemen keempat UUD 1945 pada 2002, pemilihan presiden dan wakil
presiden (pilpres), yang semula dilakukan oleh MPR, disepakati untuk dilakukan
langsung oleh rakyat sehingga pilpres pun dimasukkan ke dalam rezim pemilu.
Pilpres sebagai bagian dari pemilu diadakan pertama kali pada Pemilu 2004. Pada
2007, berdasarkan Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2007, pemilihan kepala daerah
dan wakil kepala daerah (pilkada) juga dimasukkan sebagai bagian dari rezim
pemilu. Pada umumnya, istilah "pemilu" lebih sering merujuk kepada
pemilihan anggota legislatif dan presiden yang diadakan setiap 5 tahun sekali.
Asas
Pemilihan umum di Indonesia menganut
asas "Luber" yang merupakan singkatan dari "Langsung, Umum,
Bebas dan Rahasia". Asal "Luber" sudah ada sejak zaman Orde Baru.
Langsung berarti pemilih diharuskan memberikan suaranya secara langsung dan
tidak boleh diwakilkan. Umum berarti pemilihan umum dapat diikuti seluruh warga
negara yang sudah memiliki hak menggunakan suara. Bebas berarti pemilih
diharuskan memberikan suaranya tanpa ada paksaan dari pihak manapun, kemudian
Rahasia berarti suara yang diberikan oleh pemilih bersifat rahasia hanya
diketahui oleh si pemilih itu sendiri.
Kemudian di era reformasi berkembang
pula asas "Jurdil" yang merupakan singkatan dari "Jujur dan
Adil". Asas jujur mengandung arti bahwa pemilihan umum harus dilaksanakan
sesuai dengan aturan untuk memastikan bahwa setiap warga negara yang memiliki
hak dapat memilih sesuai dengan kehendaknya dan setiap suara pemilih memiliki
nilai yang sama untuk menentukan wakil rakyat yang akan terpilih. Asas adil
adalah perlakuan yang sama terhadap peserta pemilu dan pemilih, tanpa ada
pengistimewaan ataupun diskriminasi terhadap peserta atau pemilih tertentu.
Asas jujur dan adil mengikat tidak hanya kepada pemilih ataupun peserta pemilu,
tetapi juga penyelenggara pemilu.
Sistem
Pemilihan Umum merupakan metode yang
mengatur serta memungkinkan warga negara memilih/mencoblos para wakil rakyat
diantara mereka sendiri. Metode berhubungan erat dengan aturan dan prosedur
merubah atau mentransformasi suara ke kursi di parlemen. Mereka sendiri
maksudnya adalah yang memilih ataupun yang hendak dipilih juga merupakan bagian
dari sebuah entitas yang sama.
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
Terdapat bagian-bagian atau komponen-komponen yang merupakan sistem itu sendiri dalam melaksanakan pemilihan umum diantaranya:
- Sistem hak pilih
- Sistem pembagian daerah pemilihan.
- Sistem pemilihan
- Sistem pencalonan.
Bidang ilmu politik
mengenal beberapa system pemilihan umum yang berbeda-beda dan memiliki cirikhas
masing-masing akan tetapi, pada umumnya berpegang pada dua prinsip pokok,
yaitu:
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
a. Sistem Pemilihan Mekanis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai suatu massa individu-individu yang sama. Individu-individu inilah sebagai pengendali hak pilih masing-masing dalam mengeluarkan satu suara di tiap pemilihan umum untuk satu lembaga perwakilan.
b. Sistem pemilihan Organis
Pada sistem ini, rakyat dianggap sebagai sekelompok individu yang hidup bersama-sama dalam beraneka ragam persekutuan hidup. Jadi persekuuan-persekutuan inilah yang diutamakan menjadi pengendali hak pilih.
Sistem Distrik dan Proporsional -Kelebihan dan Kekurangan
Berikut penjabaran mengenai kelebihan dan kekurangan sistem distrik dan proporsional yang keduanya termasuk sistem pemilu mekanis seperti yang dijelaskan di atas.
Sistem perwakilan distrik (satu dapil untuk satu wakil)
Di dalam sistem distrik sebuah daerah kecil menentukan satu wakil tunggal berdasarkan suara terbanyak, sistem distrik memiliki karakteristik, antara lain :
- first past the post : sistem yang menerapkan single memberdistrict dan pemilihan yang berpusat pada calon, pemenangnya adalah calon yang mendapatkan suara terbanyak.
- the two round system : sistem ini menggunakan putaran kedua sebagai dasar untuk menentukan pemenang pemilu. ini dijalankan untuk memperoleh pemenang yang mendapatkan suara mayoritas.
- the alternative vote : sama dengan first past the post bedanya adalah para pemilih diberikan otoritas untuk menentukan preverensinya melalui penentuan ranking terhadap calon-calon yang ada.
- block vote : para pemilih memiliki kebebasan untuk memilih calon-calon yang terdapat dalam daftar calon tanpa melihat afiliasi partai dari calon-calon yang ada.
Kelebihan
Sistem Distrik
- Sistem ini mendorong terjadinya integrasi antar partai, karena kursi kekuasaan yang diperebutkan hanya satu.
- Perpecahan partai dan pembentukan partai baru dapat dihambat, bahkan dapat mendorong penyederhanaan partai secara alami.
- Distrik merupakan daerah kecil, karena itu wakil terpilih dapat dikenali dengan baik oleh komunitasnya, dan hubungan dengan pemilihnya menjadi lebih akrab.
- Bagi partai besar, lebih mudah untuk mendapatkan kedudukan mayoritas di parlemen.
- Jumlah partai yang terbatas membuat stabilitas politik mudah diciptakan
Kelemahan
Sistem Distrik
- Ada kesenjangan persentase suara yang diperoleh dengan jumlah kursi di partai, hal ini menyebabkan partai besar lebih berkuasa.
- Partai kecil dan minoritas merugi karena sistem ini membuat banyak suara terbuang.
- Sistem ini kurang mewakili kepentingan masyarakat heterogen dan pluralis.
- Wakil rakyat terpilih cenderung memerhatikan kepentingan daerahnya daripada kepentingan nasional.
Sistem
Proposional ( satu dapil memilih beberapa wakil )
Sistem yang melihat
pada jumlah penduduk yang merupakan peserta pemilih. Berbeda dengan sistem
distrik, wakil dengan pemilih kurang dekat karena wakil dipilih melalui tanda
gambar kertas suara saja. Sistem proporsional banyak diterapkan oleh negara
multipartai, seperti Italia, Indonesia, Swedia, dan Belanda.
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
Sistem ini juga dinamakan perwakilan berimbang ataupun multi member constituenty. ada dua jenis sistem di dalam sistem proporsional, yaitu ;
- list proportional representation : disini partai-partai peserta pemilu menunjukan daftar calon yang diajukan, para pemilih cukup memilih partai. alokasi kursi partai didasarkan pada daftar urut yang sudah ada.
- the single transferable vote : para pemilih di beri otoritas untuk menentukan preferensinya. pemenangnya didasarkan atas penggunaan kota.
Kelebihan
Sistem Proposional
- Dipandang lebih mewakili suara rakyat sebab perolehan suara partai sama dengan persentase kursinya di parlemen.
- Setiap suara dihitung & tidak ada yang terbuang, hingga partai kecil & minoritas memiliki kesempatan untuk mengirimkan wakilnya di parlemen. Hal ini sangat mewakili masyarakat majemuk(pluralis).
Kelemahan
Sistem Proposional
- Sistem proporsional tidak begitu mendukung integrasi partai politik. Jumlah partai yang terus bertambah menghalangi integrasi partai.
- Wakil rakyat kurang dekat dengan pemilihnya, tapi lebih dekat dengan partainya. Hal ini memberikan kedudukan kuat pada pimpinan partai untuk menentukan wakilnya di parlemen.
- Banyaknya partai yang bersaing menyebabkan kesulitan bagi suatu partai untuk menjadi partai mayoritas.
Perbedaan
utama antara sistem proporsional & distrik adalah bahwa cara penghitungan
suara dapat memunculkan perbedaan dalam komposisi perwakilan dalam parlemen
bagi masing-masing partai politik.
Sumber :