POLITIK DAN STRATEGI NASIONAL
A. Pengertian Politik Strategi dan
Polstranas
a. Dalam arti
kepentingan umum (politics)
Politik dalam arti kepentingan umum atau segala
usaha untuk kepentingan umum, baik yang berada dibawah kekuasaan negara di
Pusat maupun di Daerah, lazim disebut Politik (Politics) yang artinya adalah
suatu rangkaian azas/prinsip, keadaan serta jalan, cara dan alat yang akan
digunakan untuk mencapai tujuan tertentu atau suatu keadaan yang kita kehendaki
disertai dengan jalan, cara dan alat yang akan kita gunakan untuk mencapai
keadaan yang kita inginkan.
b. Dalam arti
kebijaksanaan (Policy)
Politik adalah penggunaan
pertimbangan-pertimbangan tertentu yang yang dianggap lebih menjamin
terlaksananya suatu usaha, cita-cita/keinginan atau keadaan yang kita kehendaki.
Dalam arti kebijaksanaan, titik beratnya adalah adanya :
- proses pertimbangan
- menjamin terlaksananya suatu usaha
- pencapaian cita-cita/keinginan
B. Dasar Pemikiran Penyususan Politik dan
Strategi Nasional
Penyusunan politik dan
strategi nasional perlu memahami pokok-pokok pikiran yang terkandung dalam system
manajemen nasional yang berdasarkan ideologi Pancasila, UUD
1945, Wawasan Nusantara dan Ketahanan Nasional.
Landasan pemikiran dalam manajemen nasional sangat penting sebagai kerangka
acuan dalam penyususan politik strategi nasional, karena didalamnya terkandung
dasar negara, cita-cita nasional dan konsep strategi bangsa Indonesia.
C. Penyusunan Politik dan Strategi Nasional
Politik strategi
nasional yang telah berlangsung selama ini disusun berdasarkan sistem
kenegaraan menurut UUD 1945. Sejak tahun 1985 berkembang pendapat yang
mengatakan bahwa pemerintah dan lembaga-lembaga negara yang diatur dalam UUD
1945 merupakan suprastruktur politik, lembagalembaga tersebut adalah MPR, DPR,
Presiden, BPK, dan MA. Sedangkan badan-badan yang berada didalam masyarakat disebut
sebagai infrastruktur politik yang mencakup pranata politik yang ada dalam masyarakat
seperti partai politik, organisasi kemasyarakatan, media massa, kelompok kepentingan
(interest group) dan kelompok penekan (pressure group). Suprastruktur dan infrastruktur
politik harus dapat bekerja sama dan memiliki kekuatan yang seimbang.
D. Stratifikasi Politik Nasional
Stratifikasi politik
nasional dalam negara Republik Indonesia adalah sebagai berikut ;
1. Tingkat penentu
kebijakan puncak
a. Meliputi kebijakan tertinggi yang menyeluruh secara nasional da mencakup
penentuan undang-undang dasar.
b. Dalam hal dan keadaan yang menyangkut kekuasaan kepala negara
seperti tercantum pada pasal 10 sampai 15 UUD 1945, tingkat penentu kebijakan
puncak termasuk kewenangan Presiden sebagai kepala negara.
2. Tingkat kebijakan
umum
Merupakan tingkat kebijakan dibawah tingkat
kebijakan puncak, yang lingkupnya menyeluruh nasional dan berisi mengenai
masalah-masalah makro strategi guna mencapai idaman nasional dalam situasi dan
kondisi tertentu.
3. Tingkat penentu
kebijakan khusus
Merupakan kebijakan terhadap suatu bidang utama pemerintah.
Kebijakan ini adalah penjabaran kebijakan umum guna merumuskan strategi,
administrasi, sistem dan prosedur dalam bidang tersebut.
4. Tingkat penentu
kebijakan teknis
Kebijakan teknis meliputi kebijakan dalam satu sector
dari bidang utama dalam bentuk prosedur serta teknik untuk mengimplementasikan
rencana, program dan kegiatan.
5. Tingkat penentu
kebijakan di Daerah
a. Wewenang penentuan pelaksanaan kebijakan pemerintah pusat di Daerah
terletak pada Gubernur
b. Kepala daerah berwenang mengeluarkan kebijakan pemerintah daerah
dengan persetujuan DPRD.
E. Politik Pembangunan Nasional dan
Manajemen Nasional
Politik merupakan cara
untuk mencapai tujuan yang telah ditetapkan sebelumnya. Tujuan politik bangsa
Indonesia telah tercantum dalam Pembukaan UUD 1945, yaitu melindungi segenap
bangsa Indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia, memajukan kesejahteraan
umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia berdasarkan
kemerdekaan, perdamaian abadi dan keadilan sosial.
Tujuan politik bangsa Indonesia
harus dapat dirasakan oleh rakyat Indonesia, untuk itu pembangunan di segala
bidang perlu dilakukan. Dengan demikian pembangunan nasional harus berpedoman
pada Pembukaan UUD 1945 alania ke-4.
F. Otonomi Daerah
Pelaksanaan otonomi
daerah kini memasuki tahapan baru setelah direvisinya UU No. 22 Tahun 1999
tentang Pemerintahan Daerah menjadi UU No. 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan
Daerah atau lazim disebut UU Otonomi Daerah (Otda). Perubahan yang dilakukan di
UU No. 32 Tahun 2004 bisa dikatakan sangat mendasar dalam pelaksanaan pemerintahan
daerah. Secara garis besar, perubahan yang paling tampak adalah terjadinya
pergeseran-pergeseran kewenangan dari satu lembaga ke lembaga lain. Konsep otonomi
luas, nyata, dan bertanggungjawab tetap dijadikan acuan dengan meletakkan pelaksanaan
otonomi pada tingkat daerah yang paling dekat dengan masyarakat. Tujuan
pemberian otonomi tetap seperti yang dirumuskan saat ini yaitu memberdayakan
daerah, termasuk masyarakatnya, mendorong prakarsa dan peran serta masyarakat
dalam proses pemerintahan dan pembangunan.
H. Implementasi Politik dan Strategi
Nasional
Implementasi politik dan
strategi nasional di bidang hukum:
1. Mengembangkan budaya hukum di semua lapisan masyarakat
untuk terciptanya kesadaran dan kepatuhan hukum dalam kerangka supremasi hukum
dan tegaknya negara hukum.
2. Menata sistem hukum nasional yang menyeluruh
dan terpadu dengan mengakui dan menghormati hukum agama dan hukum adat serta
memperbaharui perundang–undangan
3. Menegakkan hukum secara konsisten untuk lebih
menjamin kepastian hukum, keadilan dan kebenaran, supremasi hukum, serta
menghargai hak asasi manusia.
4. Melanjutkan ratifikasi konvensi internasional
terutama yang berkaitan dengan hak asasi manusia sesuai dengan kebutuhan dan
kepentingan bangsa dalam bentuk undang-undang.
5. Meningkatkan integritas moral dan
keprofesionalan aparat penegak hukum, termasuk Kepolisian Negara Republik Indonesia,
6. Mewujudkan lembaga peradilan yang mandiri dan
bebas dari pengaruh penguasa dan pihak manapun.
7. Mengembangkan peraturan perundang–undangan
yang mendukung kegiatan perekonomian dalam menghadapi era perdagangan bebas
tanpa merugikan kepentingan nasional.
8. Menyelenggarakan proses peradilan secara
cepat, mudah, murah dan terbuka, serta bebas korupsi dan nepotisme dengan tetap
menjunjung tinggi asas keadilan dan kebenaran.
9. Meningkatkan pemahaman dan penyadaran, serta meningkatkan
perlindungan. Penghormatan dan penegakan hak asasi manusia dalam seluruh aspek
kehidupan.
10.Menyelesaikan berbagai proses peradilan
terhadap pelanggaran hukum dan hak asasi manusia yang belum ditangani secara
tuntas.
Implemetasi politk strategi
nasional dibidang ekonomi :
1. Mengembangkan sistem ekonomi kerakyatan yang
bertumpu pada mekanisme pasar yang berkeadilan dengan prinsip persaingan sehat
dan memperhatikan pertumbuhan ekonomi, nilai–nilai keadilan, kepentingan
sosial, kualitas hidup, pembangunan berwawasan lingkungan dan berkelanjutan
sehingga terjamin kesempatan yang sama dalam berusaha dan bekerja, perlindungan
hak–hak konsumen, serta perlakuan yang adil bagi seluruh rakyat.
2. Mengembangkan persaingan yang sehat dan adil
serta menghindarkan terjadinya struktur pasar monopolistik dan berbagai
struktur pasar distortif, yang merugikan masyarakat.
3. Mengoptimalkan peranan pemerintah dalam mengoreksi
ketidaksempurnaan pasar dengan menghilangkan seluruh hambatan yang menganggu
mekanisme pasar, melalui regulasi, layanan publik, subsidi dan insentif, yang
dilakukan secara transparan dan diatur undang–undang.
4. Mengupayakan kehidupan yang layak berdasarkan
atas kemanusiaan yang adil bagi masayarakat, terutama bagi fakir miskin dan anak–anak
terlantar dengan mengembangkan sistem dan jaminan sosial melalui program pemerintah
serta menumbuhkembangkan usaha dan kreativitas masyarakat yang pendistribusiannya
dilakukan dengan birokrasi efektif dan efisien serta ditetapkan dengan undang–undang.
5. Mengembangkan perekonomian yang berorientasi
global sesuai kemajuan teknologi dengan membangun keunggulan kompetitif
berdasarkan keunggulan komperatif sebagai negara maritim dan agraris sesuai
kompetensi dan produk unggulan di setiap daerah, terutama pertanian dalam arti luas,
kehutanan, kelautan, pertambangan, pariwisata, serta industri kecil dan
kerajinan rakyat.
6. Mengelola kebijakan makro dan mikro ekonomi
secara terkoordinasi dan sinergis guna menentukan tingkat suku bunga wajar,
tingkat inflasi terkendali, tingkat kurs rupiah yang stabil dan realitis,
menyediakan kebutuhan pokok terutama perumahan dan pangan rakyat, menyediakan fasilitas
publik yang memadai dan harga terjangkau, serta memperlancar perizinan yang
transparan, mudah, murah, dan cepat.
7. Mengembangkan kebijakan fiskal dengan
memperhatikan prinsip transparasi, disiplin, keadilan, efisiensi, efektivitas, untuk
menambah penerimaan negara dan mengurangi ketergantungan dana dari luar negeri.
8. Mengembangkan pasar modal yang sehat,
transparan, efisien, dan meningkatkan penerapan peraturan perundang– undangan
sesuai dengan standar internasional dan diawasi oleh lembaga independen.
9. Mengoptimalkan penggunaan pinjaman luar negeri
pemerintah untuk kegiatan ekonomi produktif yang dilaksanakan secara transparan,
efektif dan efisien. Mekanisme dan prosedur peminjaman luar negeri harus dengan
persetujuan Dewan Perwakilan Rakyat dan diatur dengan undang–undang.
10.Mengembangkan kebijakan industri perdagangan
dan investasi dalam rangka meningkatkan daya saing global dengan membuka aksesibilitas
yang sama terhadap kesempatan kerja dan berusaha bagi segenap rakyat dan
seluruh daerah melalui keunggulan kompetitif terutama berbasis keunggulan
sumber daya manusia dengan menghapus segala bentuk perlakuan dikriminatif dan hambatan.
Implementasi politik
strategi nasional di bidang politik :
1. Memperkuat keberadaan dan kelangsungan Negara Kesatuan
Republik Indonesia yang bertumpu pada kebhinekatunggalikaan.
2. Menyempurnakan Undang–Undang Dasar 1945
sejalan dengan perkembangan kebutuhan bangsa, dinamika dan tuntutan reformasi,
dengan tetap memelihara kesatuan dan persatuan bengsa,
3. Meningkatkan peran Majelis Permusyawaratan
Rakyat, dan lembaga–lembaga tinggi negara lainnya dengan menegaskan fungsi,
wewenang dan tanggung jawab
4. Mengembangkan sistem politik nasional yang
berkedudukan rakyat demokratis dan terbuka, mengembangkan kehidupan kepartaian
yang menghormati keberagaman aspirasi politik,
5. Meningkatkan kemandirian partai politik
terutama dalam memperjuangkan aspirasi dan kepentingan rakyat serta mengembangkan
fungsi pengawasan secara efektif terhadap kineja lembaga–lembaga negara
6. Meningkatkan pendidikan politik secara intensif
dan komprehensif kepada masyarakat untuk mengembangkan budaya politik
7. Memasyarakatan dan menerapkan prinsip
persamaan dan anti diskriminatif dalam kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan
bernegara.
8. Menyelenggarakan pemilihan umum secara lebih
berkualitas dengan partisipasi rakyat seluas–luasnya atas dasar prinsip demokratis,
langsung, umum, bebas, rahasia, jujur, adil, dan beradab
9. Membangun bangsa dan watak bangsa (nation and character
building) menuju bangsa dan masyarakat Indonesia yang maju, bersatu, rukun,
damai, demokratis, dinamis, toleran, sejahtera, adil dan makmur.
10.Menindak lanjuti paradigma Tentara Nasional
Indonesia dengan menegaskan secara konsisten reposisi dan redefinisi Tentara
Nasional Indonesia sebagai alat negara dengan mengoreksi peran politik Tentara
Nasional Indonesia dalam bernegara.
Implementasi di bidang
pertahanan dan keamanan :
1. Menata Tentara Nasional Indonesia sesuai
paradigma baru secara konsisten melalui reposisi, redefinisi, dan reaktualisasi
peran Tentara Nasional Indonesia sebagai alat Negara untuk melindungi,
memelihara dan mempertahankan keutuhan Negara Kesatuan Republik Indonesia
terhadap ancaman dari luar dan dalam negeri.
2. Mengembangkan kemampuan sistem pertahanan
keamanan rakyat semesta yang bertumpu pada kekuatan rakyat dengan Tentara
Nasional Indonesia, Kepolisian Negara Repuiblik Indonesia sebagai kekuatan
utama didukung komponen lainnya dari kekuatan pertahanan dan keamanan negara
dengan meningkatkan kesadaran bela Negara melalui wajib latih dan membangun
kondisi juang
3. Meningkatkan kualitas keprofesionalan Tentara
Nasional Indonesia, meningkatkan rasio kekuatan komponen utama serta
mengembangkan kekuatan pertahanan keamanan negara ke wilayah yang di dukung
dengan sarana, prasarana, dan anggaran yang memadai.
4. Memperluas dan meningkatkan kualitas kerja
sama bilateral bidang pertahanan dan keamanan dalam rangka memelihara stabilitas
keamanan regional dan turut serta berpartisipasi dalam upaya pemeliharaan
perdamaian dunia.
5. Menuntaskan upaya memandirikan Kepolisian
Negara Republik Indonesia dalam rangka pemisahan dari Tentara Nasional
Indonesia secara bertahap dan berlanjut dengan meningkatkan keprofesionalannya,
sebagi alat Negara penegak hukum, pangayom dan pelindung masyarakat selaras
dengan perluasan otonomi daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar