Senin, 14 Oktober 2013

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia

Mengapa Koperasi Sulit Berkembang Di Indonesia

            Menurut UU tahun 1992, Koperasi didefinisikan sebagai badan usaha yang beranggotakan orang-seorang atau badan hukum koperasi dengan melandaskan kegiatannya berdasarkan prinsip-prinsip koperasi sekaligus sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan. Di Indonesia, prinsip koperasi telah dicantumkan dalam UU No. 12 Tahun 1967 dan UU No. 25 Tahun 1992. Prinsip koperasi di Indonesia kurang lebih sama dengan prinsip yang diakui dunia internasional dengan adanya sedikit perbedaan, yaitu adanya penjelasan mengenai SHU (Sisa Hasil Usaha).
            Ciri utama perkembangan koperasi di Indonesia adalah dengan pola penitipan kepada program yaitu :
»        Program pembangunan secara sektoral seperti koperasi pertanian, koperasi desa, KUD
»        Lembaga-lembaga pemerintah dalam koperasi pegawai negeri dan koperasi fungsional lainnya
»        Perusahaan baik milik negara maupun swasta dalam koperasi karyawan. Sebagai akibatnya prakarsa masyarakat luas kurang berkembang dan kalau ada tidak diberikan tempat semestinya.
            Pada dasarnya koperasi berfungsi sebagai alat perjuangan ekonomi untuk mempertinggi kesejahteraan rakyat. Untuk menyempurnakan fungsi tersebut, suatu lembaga pelaksana koperasi harus memilki pengelolaan yang efektif. Saat ini masalah yang masih di hadapi koperasi dan bisa menghambat perkembangan koperasi di Indonesia menjadi problematika. Pengelolaan koperasi yang kurang efektif, baik dari segi manajemen maupun keuangan menjadi salah satu kendala berkembangnya koperasi.
            Berikut adalah beberapa kendala pokok yang dihadapi oleh koperasi di Indonesia :
1.      Permodalan
Kurang berkembangnya koperasi juga berkaitan sekali dengan kondisi modal keuangan badan usaha tersebut. Kendala modal itu bisa jadi karena kurang adanya dukungan modal yang kuat dan dalam atau bahkan sebaliknya terlalu tergantungnya modal dan sumber koperasi itu sendiri.
2.      Sumber Daya Manusia
Banyaknya anggota, pengurus maupun pengelola koperasi kurang bisa mendukung jalannya koperasi. Dengan kondisi seperti ini maka koperasi berjalan dengan tidak profesional dalam artian tidak dijalankan sesuai dengan tujuan sebagaimana usaha lainnya.
3.      Manajerial
Manajemen koperasi harus diarahkan pada orientasi strategik dan gerakan koperasi harus memiliki manusia-manusia yang mampu menghimpun dan memobilisasikan berbagai sumber daya yang diperlukan untuk memanfaatkan peluang usaha. Oleh karena itu koperasi harus teliti dalam memilih pengurus maupun pengelola agar badan usaha yang didirikan akan berkembang dengan baik.
Ketidak profesionalan manajemen koperasi banyak terjadi di koperasi koperasi yang anggota dan pengurusnya memiliki tingkat pendidikan yang rendah. contohnya banyak terjadi pada KUD yang nota bene di daerah terpencil. Banyak sekali KUD yang bangkrut karena manajemenya kurang profesional baik itu dalam sistem kelola usahanya, dari segi sumberdaya manusianya maupun finansialnya. Banyak terjadi KUD yang hanya menjadi tempat bagi pengurusnya yang korupsi akan dana bantuan dari pemerintah yang banyak mengucur.
Koperasi sulit berkembang diantara lain disebabkan oleh :
Ø  Kurangnya Promosi dan Sosialisasi
Promosi diperlukan agar dapat  masyarakat mengetahui tentang koperasi tersebut. Pemerintah bisa mempromosikan  melalui media massa mensosialisasikan Koperasi kepada masyarakat namun jika sosialisasi hanya dilakukan dengan media massa mungkin hanya akan “numpang lewat” saja. Namun dengan sosialisasi secara langsung untuk terjun kelapangan akan lebih efektif karena penyampaian yang lebih mudah dipahami.
Ø  Kesadaran Masyarakat Untuk Berkoperasi Masih Lemah
Masyarakat masih sulit untuk sadar berkoperasi, terutama anak-anak muda. Kesadaran yang masih lemah tersebut biasanya disebabkan kurang menariknya koperasi di Indonesia untuk dijadikan sebagai suatu usaha bersama. Selain itu para pemuda-pemudi lebih suka menghabiskan waktu di luar daripada melakukan kegiatan didalam .
Ø  Sulitnya Anggota Untuk Keluar dari Koperasi
Seorang anggota koperasi maupun pemilik koperasi akan sulit untuk melepaskan koperasi tersebut. Karena sulitnya menciptakan regenerasi dalam koperasi. Dengan sulitnya regenerasi maka seseorang akan merasa jenuh saat terlalu dalam posisi yang ia tempati namun saat ingin melepaskan jabatannya sulit untuk mendapatkan pengganti yang cocok yang bias mengembangkan koperasi tersebut lebih lanjut.
Ø  Kurang Adanya Keterpaduan dan Konsistensi
Dengan kurang adanya keterpaduan dan Konsistensi antara program pengembangan koperasi dengan program pengembangan sub-sektor lain, maka program pengembangan sub-sektor koperasi seolah-olah berjalan sendiri, tanpa dukungan dan partisipasi dari program pengembangan sektor lainnya.
Ø  Kurang Dirasakan Peran dan Manfaat Koperasi Bagi Anggota dan Masyarakat
Peran dan Manfaat koperasi belum dapat dirasakan oleh anggotanya serta masyarakat karena Koperasi belum mampu meyakinkan anggota serta masyarakat untuk berkoperasi dan kurang baiknya manajemen serta kejelasan dalam hal keanggotaan koperasi.
Hal-hal tersebut merupakan factor yang mempengaruhi mengapa Koperasi sulit untuk berkembang, maka setiap koperasi dibutuhkan untuk mengelola koperasi tersebut dengan benar yang sesuai dengan fungsinya sebagai koperasi agar dapat berjalan dengan baik.
Peran Koperasi dalam Meningkatkan Kesejahteraan Rakyat
            Setiap orang dewasa dapat menjadi anggota sebuah koperasi. Keanggotaan koperasi bersifat terbuka dan sukarela. Terbuka artinya anggota koperasi terbuka bagi siapa saja sesuai dengan jenis koperasinya. Keanggotaan koperasi tidak membedakan suku, derajat maupun agama.
Sukarela artinya keanggotaan koperasi tidak atas paksaan. Setiap anggota mempunyai hak dan kewajiban yang sama. Sesuai dengan pengertian koperasi bahwa koperasi merupakan kegiatan ekonomi yang berasaskan kekeluargaan. Maka tujuan utama koperasi adalah untuk meningkatkan kesejahteraan anggotanya.
è Kelebihan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelebihan koperasi di Indonesia adalah:
a)      Bersifat terbuka dan sukarela.
b)      Besarnya simpanan pokok dan simpanan wajib tidak memberatkan anggota.
c)      Setiap anggota memiliki hak suara yang sama, bukan berdasarkan besarnya modal
d)     Bertujuan meningkatkan kesejahteraan anggota dan bukan sematamata mencari keuntungan.
è Kelemahan koperasi di Indonesia
Hal-hal yang menjadi kelemahan koperasi di Indonesia adalah:
        i.            Koperasi sulit berkembang karena modal terbatas.
      ii.            Kurang cakapnya pengurus dalam mengelola koperasi.
    iii.            Pengurus kadang-kadang tidak jujur.
    iv.            Kurangnya kerja sama antara pengurus, pengawas dan anggotanya.


Tidak ada komentar:

Posting Komentar