Senin, 14 Oktober 2013

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Seandainya Saya Menjadi Menteri Koperasi

Jika saya menjadi seorang Menteri Koperasi, tentu bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang Menteri. Seorang pemimpin haruslah yang bersikap jujur, adil, bijaksana, dapat dipercaya dan mengerti apa yang diinginkan oleh bawahannya. Tetapi di era globalisasi ini jarang sekali kita menemukan sosok pemimpin yang seperti itu. Bisa dilihat dari pejabat-pejabat negara seperti anggota DPR yang sudah banyak tidak dapat dipercaya akibat kasus-kasus yang sedang marak saat ini yaitu korupsi. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung jawab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui apa yang kita pimpin.
Menjadi menteri koperasi harus mempunyai jiwa kepimpinan yang sangat baik. Karena dia mengawasi seluruh kegiatan-kegiatan koperasi yang ada di seluruh Indonesia dan menjalankan tugas-tugas yang lebih berat. Andai saya menjadi menteri koperasi, saya akan menjalankan tugas dan kebijakan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya dan tidak melenceng dari tugas sebagai seorang menteri koperasi.
Menurut saya permasalahan yang paling utama yaitu dimana koperasi masih belum akrab dengan rakyat. Cara menanganinya adalah lebih mensosialisasikan tentang koperasi. Seperti mengadakan pengenalan koperasi ke setiap lingkungan masyarakat tingkat RT/RW. Kenapa saya mengatakan dimulai dari lingkungan masyarakat? Karena menurut saya, koperasi akan berjalan berkat keaktifan dan partisipasi dari masyarakat. Teknis nya adalah ketua RT/RW mengadakan rapat warga yang dihadiri setiap kepala keluarga dan mereka mensosialisasikan, saling diskusi tentang koperasi.
Sebelum teknis ini terjadi terlebih dahulu para RT/RW telah di sosialisasikan dengan kelurahan, kelurahan telah di sosialisasikan oleh kecamatan, kecamatan telah disosialisasikan oleh walikota, dan para walikota/gubernur/kepala desa telah disosialisasikan terlebih dulu oleh staff-staff dari kementrian koperasi. Hal ini akan berdampak sedikit demi sedikit perubahan yang lebih baik. Dengan masyarakat lebih mengenal koperasi saya menurut saya, koperasi akan popular dan masyarakat akan membeli barang kebutuhannya di koperasi. Dalam hal ini masyarakat masih menjadi konsumen, belum menjadi anggota koperasi.
Saya juga akan belajar dari koperasi-koperasi di luar negeri bagaimana mereka perkembangan sangat pesat dibandingkan koperasi di Indonesia. Dan dari situ saya bisa membuat kebijakan-kebijakan baru yang efektif yang dapat meningkatkan pertumbuhan ekonomi koperasi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, terutama kalangan bawah.
Jika saat saya menjabat menteri koperasi, saya akan dihadapi problema-problema yang baru dari tahun ke tahun. Hal ini diperlukan kesiapan yang matang sebelum menjadi menteri. Maka dari itu dibutuhkan mental yang kuat dalam menghadapi itu semua. Untuk memajukan koperasi, kita harus bangkit sekarang juga, karena jangan sampai semakin hari koperasi hanya tinggal nama. Koperasi didirikan dengan susah payah, tidak boleh disia-siakan begitu saja. Padahal dilihat dari konsepnya sudah bagus, mungkin masih banyak orang yang belum memahami fungsi koperasi. Selain dari Pemerintah dan Menteri Koperasi, masyarakat pun harus bekerjasama dengan baik agar perkembangan koperasi Indonesia menjadi lebih lagi dari tahun ke tahun hingga masyarakat menjadi lebih sejahtera dibandingkan sebelum-sebelumnya. Seandainya saya menjadi seorang menteri saya harus mengetahu tugas, fungsi dan wewenang kementerian koperasi yaitu sebagai berikut :
Tugas :
            Tugas dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan 554, yaitu: “Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”
Fungsi :
1)      Perumusan dan penetapan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2)      Koordinasi dan sinkronisasi pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3)      Pengelolaan barang milik/kekayaan negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah;
4)      Pengawasan atas pelaksanaan tugas di lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5)      Penyelenggaraan fungsi teknis pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Wewenang kementerian koperasi :
1.      Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.      Menetapkan pedoman untuk menentukan standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang KUKM.
3.      Menyusun rencana nasional secara makro di bidang KUKM.
4.      Membina dan mengawasi penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan, arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.      Mengatur penerapan perjanjian atau persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.      Menerapkan standar pemberian izin oleh daerah di bidang KUKM.
7.      Menerapkan kebijakan sistem informasi nasional di bidang KUKM.
8.      Menerapkan persyaratan kualifikasi usaha jasa di bidang KUKM.
9.      Menerapkan pedoman akuntansi koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10.  Menetapkan pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
11.  Memberikan dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi  bagi KUKM.
12.  Memberikan dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan lainnya.
            Itulah beberapa hal yang ingin saya lakukan jika seandainya saya menjadi menteri koperasi.  Karena dengan adanya kreatifitas dan potensi masyarakat Indonesia akan lebih bermanfaat. Selain itu hal ini juga dapat membuat pendapatan negara bisa lebih tinggi dan dapat membuat masyarakat lebih produktif. Yang tujuannya untuk membuat masyarakat Indonesia makmur, sejahtera dan berperan aktif.

Sumber : http://elizabethadventia.blogspot.com/2012/10/mentri-koperasi.html

http://adepras29.blogspot.com/2012/10/andai-aku-menjadi-menteri-koperasi.html

http://farahisna.wordpress.com/2012/10/16/jika-saya-menjadi-menteri-koperasi/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar