Seandainya
Saya Menjadi Menteri Koperasi
Jika saya menjadi seorang Menteri
Koperasi, tentu bukan hal yang mudah untuk menjadi seorang Menteri. Seorang pemimpin haruslah yang bersikap jujur, adil,
bijaksana, dapat dipercaya dan mengerti apa yang diinginkan oleh bawahannya.
Tetapi di era globalisasi ini jarang sekali kita menemukan sosok pemimpin yang
seperti itu. Bisa dilihat dari pejabat-pejabat negara seperti anggota DPR yang
sudah banyak tidak dapat dipercaya akibat kasus-kasus yang sedang marak saat
ini yaitu korupsi. Bukan masalah jabatan atau apa tapi mengenai tanggung
jawab seorang pemimpin. Untuk menjadi seorang pemimpin, kita harus mengetahui
apa yang kita pimpin.
Menjadi menteri koperasi harus
mempunyai jiwa kepimpinan yang sangat baik. Karena dia mengawasi seluruh
kegiatan-kegiatan koperasi yang ada di seluruh Indonesia dan menjalankan
tugas-tugas yang lebih berat. Andai saya menjadi menteri koperasi, saya akan
menjalankan tugas dan kebijakan yang sudah ada dengan sebaik-baiknya dan tidak
melenceng dari tugas sebagai seorang menteri koperasi.
Menurut
saya permasalahan yang paling utama yaitu dimana koperasi masih belum akrab
dengan rakyat. Cara menanganinya adalah lebih mensosialisasikan tentang
koperasi. Seperti mengadakan pengenalan koperasi ke setiap lingkungan
masyarakat tingkat RT/RW. Kenapa saya mengatakan dimulai dari lingkungan
masyarakat? Karena menurut saya, koperasi akan berjalan berkat keaktifan dan
partisipasi dari masyarakat. Teknis nya adalah ketua RT/RW mengadakan rapat warga
yang dihadiri setiap kepala keluarga dan mereka mensosialisasikan, saling
diskusi tentang koperasi.
Sebelum
teknis ini terjadi terlebih dahulu para RT/RW telah di sosialisasikan dengan
kelurahan, kelurahan telah di sosialisasikan oleh kecamatan, kecamatan telah
disosialisasikan oleh walikota, dan para walikota/gubernur/kepala desa telah
disosialisasikan terlebih dulu oleh staff-staff dari kementrian koperasi. Hal
ini akan berdampak sedikit demi sedikit perubahan yang lebih baik. Dengan
masyarakat lebih mengenal koperasi saya menurut saya, koperasi akan popular dan
masyarakat akan membeli barang kebutuhannya di koperasi. Dalam hal ini
masyarakat masih menjadi konsumen, belum menjadi anggota koperasi.
Saya juga akan belajar dari
koperasi-koperasi di luar negeri bagaimana mereka perkembangan sangat pesat
dibandingkan koperasi di Indonesia. Dan dari situ saya bisa membuat
kebijakan-kebijakan baru yang efektif yang dapat meningkatkan pertumbuhan
ekonomi koperasi Indonesia sehingga dapat mensejahterakan masyarakat, terutama
kalangan bawah.
Jika saat saya menjabat menteri
koperasi, saya akan dihadapi problema-problema yang baru dari tahun ke tahun.
Hal ini diperlukan kesiapan yang matang sebelum menjadi menteri. Maka dari itu
dibutuhkan mental yang kuat dalam menghadapi itu semua. Untuk memajukan koperasi, kita harus bangkit sekarang juga, karena
jangan sampai semakin hari koperasi hanya tinggal nama. Koperasi didirikan
dengan susah payah, tidak boleh disia-siakan begitu saja. Padahal dilihat dari
konsepnya sudah bagus, mungkin masih banyak orang yang belum memahami fungsi
koperasi. Selain dari Pemerintah dan Menteri Koperasi, masyarakat pun
harus bekerjasama dengan baik agar perkembangan koperasi Indonesia menjadi
lebih lagi dari tahun ke tahun hingga masyarakat menjadi lebih sejahtera
dibandingkan sebelum-sebelumnya. Seandainya saya menjadi seorang menteri saya
harus mengetahu tugas, fungsi dan wewenang kementerian koperasi yaitu sebagai
berikut :
Tugas :
Tugas
dan fungsi Kementerian Koperasi dan UKM telah ditetapkan dalam Peraturan
Presiden Nomor 24 Tahun 2010 tentang Kedudukan Kementerian Negara Serta Susunan
Organisasi, Tugas, Dan Fungsi Eselon I Kementerian Negara pasal 552, 553 dan
554, yaitu: “Kementerian Koperasi dan
Usaha Kecil dan Menengah mempunyai tugas menyelenggarakan urusan di bidang
koperasi dan usaha kecil dan menengah dalam pemerintahan untuk membantu
Presiden dalam menyelenggarakan pemerintahan negara”
Fungsi :
1)
Perumusan dan penetapan kebijakan di
bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
2)
Koordinasi dan sinkronisasi
pelaksanaan kebijakan di bidang koperasi dan usaha mikro, kecil dan menengah;
3)
Pengelolaan barang milik/kekayaan
negara yang menjadi tanggung jawab Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan
Menengah;
4)
Pengawasan atas pelaksanaan tugas di
lingkungan Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah; dan
5)
Penyelenggaraan fungsi teknis
pelaksanaan pemberdayaan koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah sesuai
dengan undang-undang di bidang koperasi, usaha mikro, kecil dan menengah.
Wewenang kementerian koperasi :
1.
Menetapkan kebijakkan di bidang KUKM
untuk mendukung pembangunan secara makro.
2.
Menetapkan pedoman untuk menentukan
standar pelayanan minimum yang wajib dilaksanakan oleh Kabupaten/Kota di bidang
KUKM.
3.
Menyusun rencana nasional secara
makro di bidang KUKM.
4.
Membina dan mengawasi
penyelenggaraan otonomi daerah yang meliputi pemberian pedoman, pelatihan,
arahan dan supervisi di bidang KUKM.
5.
Mengatur penerapan perjanjian atau
persetujuan internasional yang disahkan atas nama negara di bidang KUKM.
6.
Menerapkan standar pemberian izin
oleh daerah di bidang KUKM.
7.
Menerapkan kebijakan sistem
informasi nasional di bidang KUKM.
8.
Menerapkan persyaratan kualifikasi
usaha jasa di bidang KUKM.
9.
Menerapkan pedoman akuntansi
koperasi dan pengusaha kecil menengah.
10. Menetapkan
pedoman tata cara penyertaan modal pada koperasi
11. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam pengembangan sistem distribusi bagi
KUKM.
12. Memberikan
dukungan dan kemudahan dalam kerjasama antar KUKM serta bekerja sama dengan badan
lainnya.
Itulah beberapa hal yang ingin saya lakukan jika seandainya saya menjadi
menteri koperasi. Karena dengan adanya kreatifitas dan potensi masyarakat
Indonesia akan lebih bermanfaat. Selain itu hal ini juga dapat
membuat pendapatan negara bisa lebih tinggi dan dapat membuat masyarakat
lebih produktif. Yang tujuannya untuk membuat masyarakat Indonesia makmur,
sejahtera dan berperan aktif.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar