Manusia dan Keadilan
Setiap kehidupan manusia dalam melakukan aktivitas nya pasti pernah
mengalami perlakuan yang tidak adil. Jarang sekali kita mengalami perlakuan yg
adil dari setiap aktivitas yang kita lakukan. Dimana setiap diri manusia pasti
terdapat suatu dorongan atau keinginan untuk berbuat jujur namun terkadang
untuk melakukan kejujuran itu sangatlah sulit dan banyak kendala nya yang harus
di hadapi, seperti keadaan atau situasi, permasalahan teknis hingga bahkan
sikap moral.
Dampak positif dari keadilan itu sendiri dapat menghasilkan kreatifitas dan
seni tingkat tinggi, karena ketika seseorang mendapat perlakuan yang tidak adil
maka orang tersebut akan mencoba untuk bertanya atau melalukan perlawanan
“protes” dengan caranya sendiri. Dan dengan cara itulah yang dapat menghasilkan
kreatifitas dan seni tingkat tinggi seperti demonstrasi, melukis, menulis dalam
bentuk apapun hingga bahkan membalasnya dengan berdusta dan melakukan
kecurangan.
Arti dari keadilan itu sendiri adalah kondisi
kebenaran ideal secara moral mengenai sesuatu hal, baik menyangkut benda atau
orang. Menurut sebagian besar teori nya, keadilan memiliki tingkat kepentingan
yang sangat besar. John Rawls, filsuf Amerika Serikat yang dianggap salah satu
filsuf politik terkemuka abad ke-20, menyatakan bahwa “Keadilan adalah
kelebihan (virtue) pertama dari institusi sosial, sebagaimana halnya kebenaran
pada sistem pemikiran”. Tapi, menurut kebanyakan teori juga, keadilan belum
lagi tercapai. “Kita tidak hidup di dunia yang adil”. Kebanyakan orang percaya
bahwa ketidakadilan harus dilawan dan dihukum, dan banyak gerakan sosial dan
politis di seluruh dunia yang berjuang menegakkan keadilan. Tapi, banyaknya
jumlah dan variasi teori keadilan memberikan pemikiran bahwa tidak jelas apa
yang dituntut dari keadilan dan realita ketidakadilan, karena definisi apakah
keadilan itu sendiri tidak jelas. keadilan intinya adalah meletakkan segala
sesuatunya pada tempatnya.
Menurut pendapat yang lebih umum dikatakan bahwa keadilan itu adalah
pengakuan dan pelakuan yang seimbang antara hak-hak dan kewajiban. Keadilan
terletak pada keharmonisan menuntut hak dan kewajibannya. Atau dengan kata
lain, keadilan adalah keadaan bila setiap orang memperoleh apa yang menjadi hak
nya dan setiap orang memperoleh bagian yang sama dari kekayaan bersama.
Adapun macam-macam keadilan sebagai berikut :
1. Keadilan Legal atau Keadilan Moral
Plato berpendapat bahwa keadilan dan hukum merupakan substansi rohani umum
dari masyarakat yang membuat dan menjadi kesatuannya.Dalam masyarakat yang adil
setiap orang menjalankan pekerjaan menurut sifat dasarnya paling cocok baginya
(the man behind the gun). Pendapat Plato itu disebut keadilan moral, sedangkan
oleh yang lainnya disebut keadilan legal.
Keadilan timbul karena penyatuan dan penyesuaian untuk memberi tempat yang
selaras kepada bagian-bagian yang membentuk suatu masyarakat.
Dan Ketidakadilan terjadi apabila ada campur tangan terhadap pihak lain yang
melaksanakan tugas-tugas yang selaras sebab hal itu akan menciptakan
pertentangan dan ketidak keserasian.
2. Keadilan Distributif
Aristotele berpendapat bahwa keadilan akan terlaksana bilamana hal-hal yang
sama diperlakukan secara sama dan hal-hal yang tidak sama diperlakukan tidak
sama (justice is done when equels are treated equally).
3. Kadilan Komutatif
Keadilan ini bertujuan untuk memelihara ketertiban masyarakat dan
kesejahteraan umum.Bagi Aristoteles pengertian keadilan ini merupakan asas
pertalian dan ketertiban dalam masyarakat. Semua tindakan yang bercorak ujung
ekstrem menjadikan ketidakadilan dan akan merusak atau bahkan menghancurkan
pertalian dalam masyarakat.
4. Kejujuran
Kejujuran atau jujur artinya apa-apa yang dikatakan seseorang sesuai dengan
hati nuraninya, apa yang dikatakan sesuai dengan kenyataan yang ada. Sedang
kenyataan yang ada itu adalah kenyataan yang benar-benar ada. Jujur juga
berarti seseorang bersih hatinya dari perbuatan-perbuatan yang dilarang oleh
agama dan hukum. Untuk itu dituntut satu kata dan perbuatan, yang berarti bahwa
apa yang dikatakan harus sama dengan perbuatannya. Karena itu jujur berarti
juga menepati janji atau kesanggupan yang terlampir melalui kata-kata ataupun
yang masih terkandung dalam hati nuraninya yang berupa kehendak, harapan dan
niat.
Sikap jujur itu perlu di pelajari oleh setiap orang, sebab kejujuran
mewujudkan keadilan, sedang keadilan menuntut kemuliaan abadi, jujur memberikan
keberanian dan ketentraman hati, serta menyucikan lagi pula membuat luhurnya
budi pekerti.
Pada hakekatnya jujur atau kejujuran di landasi oleh kesadaran moral yang
tinggi kesadaran pengakuan akan adanya sama hak dan kewajiban, serta rasa takut
terhadap kesalahan atau dosa.
Adapun kesadaran moral adalah kesadaran tentang diri kita sendiri karena
kita melihat diri kita sendiri berhadapan dengan hal yang baik dan buruk.
Kejujuran besangkut erat dengan masalah hati nurani. Menurut M.Alamsyah
dalam bukunya budi nurani dan filsafat berfikir, yang disebut nurani adalah
sebuah wadah yang ada dalam perasaan manusia. Wadah ini menyimpan suatu getaran
kejujuran, ketulusan dalam meneropong kebenaran local maupan kebenaran illahi
(M.Alamsyah,1986 :83). Nurani yang di perkembangkan dapat jadi budi nurani yang
merupakan wadah yang menyimpan keyakinan. Kejujuran ataupun ketulusan dapat di
tingkatkan menjadi sebuah keyakinan atas diri keyakinannya maka seseorang di
ketahui kepribadianya.
Dan hati nurani bertindak sesuai dengan norma-norma kebenaran akan
menjadikan manusianya memiliki kejujuran, ia akan menjadi manusia jujur.
Sebaliknya orang yang secara terus-menerus berfikir atau bertindak bertentangan
dengan hati nuraninya akan selalu mengalami konfik batin, ia akan selalu
mengalami ketegangan, dan sifatnya kepribadiannya yang semestinya tunggal
menjadi pecah. Untuk mempertahankan kejujuran, berbagai cara dan sikap yang
perlu di pupuk. Namun demi sopan santun dan pendidikan, orang di perbolehkan
berkata tidak jujur apabila sampai batas-batas yang di tentukan.
Kecurangan identik dengan ketidakjujuran atau tidak jujur, dan sama pula
dengan licik meskipuntidak serupa benar. Kecurangan adalah apa yang diinginkan
tidak sesuai dengan hati nurani nya atau orang itu memang dari hatinya sudah
berniat curang dengan maksud memperoleh keuntungan tanpa bertenaga dan tanpa
adanya usaha. Yang dimaksud dengan keuntungan adalah keuntungan yang berupa
materi. Mereka yang berbuat curang menganggap akan mendatangkan kesenangan atau
kenikmatan, meskipun orang lain menderita karena nya. Kecurangan juga
menyebabkan manusia menjadi serakah, tamak ingin menimbun kekayaan yang
berlebihan dengan tujuan agar dianggap sebagai orang yang paling hebat, paling
kaya dan senang bila masyarakat disekelilingnya hidup menderita. Orang seperti
itu biasa nya tidak senang bila ada orang yang melebihi kekayaannya, padahal
agama apapun tidak membenarkan orang yang mengumpulkan harta sebanyak-banyaknya
tanpa menghiraukan orang lain dan lebih lagi mengumpulkan harta dengan jalan
yang curang. Hal semacam itu dalam istilah agama tidak akan di ridhoi oleh
allah dan akan mendapatkan dosa yang setimpal.
Nama baik merupakan tujuan utama orang hidup. Nama baik adalah nama yang
tidak tercela. Setiap orang menjaga dengan hati-hati agar namanya tetap baik.
Lebih-lebih jika ia menjadi teladan bagi orang atau tetangga disekitarnya
adalah suatu kebanggaan batin yang tak ternilai harganya.
Ada peribahasa yang berbunyi “daripada berputih mata lebih baik berputih
tulang” artinya orang lebih baik mati dari pada malu. Betapa besar nilai nama
baik itu sehingga nyawa menjadi taruhannya. Setiap orang tua selalu berpesan
kepada anak-anaknya “jagalah nama keluargamu!” Dengan menyebut “nama” berarti
sudah mengandung arti “nama baik”. Ada pula pesan orang tua “jangan membuat
malu” pesan itu juga berarti menjaga nama baik. Orang tua yang menghadapi
anaknya yang sudah dewasa sering kali berpesan “laksanakan apa yang kamu anggap
baik, dan jangan kamu laksanakan apa yang kamu anggap tidak baik!”. Dengan
melaksanakan apa yang dianggap baik berarti pula menjaga nama baik dirinya
sendiri, yang berarti menjaga nama baik keluarga juga.
Penjagaan nama baik sangat erat hubungannya dengan tingkah laku atau
perbuatan. Atau boleh dikatakan nama baik atau tidak baik itu adalah dari
tingkah laku atau perbuatannya. Yang dimaksud dengan tingkah laku dan perbuatan
itu, antara lain cara berbahasa, cara bergaul, sopan santun, disiplin pribadi,
cara menghadapi orang, perbuatan-perbuatan yang dihalalkan agama dan lain
sebagainya.
Sumber : http://arfanart.wordpress.com/2012/06/13/manusia-dan-keadilan/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar