Kamis, 16 Januari 2014

bab 2 lembaga keuangan



Lembaga Keuangan (Financial Institution)
      Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun 1990, lembaga keuangan adalah semua badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan. Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan jasa.
     
Pada intinya lembaga keuangan yaitu suatu badan yang kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) atau tagihan-tagihan (claims) misalnya: saham, obligasi dibandingkan dengan aset rill: gedung, peralatan dan bahan baku.

Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah  Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat islam.

Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi dapat dijelaskan sebagai berikut :

1. Pengalihan aset
2. Likuiditas
3. Alokasi pendapatan
4. Transaksi       

PERANAN LEMBAGA KEUANGAN

Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keungananini biasanya merupakan usaha yang cukup besar bila disbanding dengan usaha individual. Bagi para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktuyang relatif lama sehingga dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadangkala memberikan jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.

Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga intermediasi keuangan Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha lembaga pemerintah maupun individu (rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi keuangan merupakan kegiatan pengalihan dan dari unit ekonomi surplus ke unit ekonomi defisit.
Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu :
1.      Fungsi lembaga keuangan dari sisi jasa-jasa penyedia finansial
2.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
3.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter       
4.      Fungsi lembaga keuangan ditinjau dari kedudukan lembaga  keuangan dari sistem finansial


Jenis lembaga keuangan Bank dan Non Bank
Pada prinsipnya perbankan Indonesia dapat dibedakan berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU NO.7 tahun 1992 hanya dikenal Bank Umum dan BPR saja. Namun secara teoritis pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai berikut :

Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
»        Bank Sentral
»        Bank Umum
»        Bank Pembangunan
»        Bank Tabungan
»        Bank Koperasi
»        Bank Perkreditan Rakyat

Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
§  Bank Milik Negara
§  Bank Pemerintah Daerah
§  Bank Swasta Nasional
§  Bank Asing
§  Bank Campuran
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK

Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB )  yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan di bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.

Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1.      Menghimpun dana dengan jalan mengeluarkan kertas berharga
2.      Sebagai perantara untuk mendapatkan kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3.      Perantara untuk mendapatkan tenaga ahli

Peran – peran LKBB antara lain :
1)      Membantu dunia usaha dalam meningkatkan produktivitas barang / jasa
2)      Memperlancar distribusi barang
3)      Mendorong terbukanya lapangan pekerjaan

Jenis – Jenis LKBB :
A.    Perusahaan Asuransi : Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian, kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada  pihak  ketiga karena peristiwa ketidakpastian.
Þ    Polis Asuransi : surat kontrak pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Þ    Premi Asuransi : uang pertanggungan yang dibayar tertanggung kepada penanggung
            Keuntungan Asuransi :
ü  Bagi Pemilik Asuransi :     
o   keuntungan dari premi yang dibayar nasabah
o   keuntungan dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
o   keuntungan dari hasil bunga investasi surat-surat berharga

ü  Bagi Nasabah :  
o   memberi rasa aman
o   merupakan simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
o   terhindar dari resiko kerugian
o   memperoleh penghasilan di masa datang
o   memperoleh penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan

B.     Perusahaan Dana Pensiun ( TASPEN ) : badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat pensiun
ü  Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
·         Bagi perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai modal
·         bagi dunia usaha
·         Bagi peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua

ü  Manfaat bagi perusahaan :
·         Loyalitas
·         Kewajiban moral
·         Kompetisi pasar tenaga kerja

ü  Manfaat bagi karyawan :
·         Rasa aman
·         Kompensasi yang lebih baik

C.     Koperasi Simpan Pinjam : menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau masyarakat.
ü  Modal Koperasi :     
»        Simpanan Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi anggota
»        Simpanan Wajib: dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai keputusan rapat anggota
»        Simpanan Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan

ü  Landasan Koperasi :
»        Landasan Idiil : Pancasila
»        Landasan Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
»        Landasan Operasional : UU no 25 tahun 1992
»        Landasan Mental : kesetiakawanan dan kesadaran

ü  Keuntungan :         
»        Tidak memakai jaminan
»        Angoota terhindar dari rentenir
»        Akhir tahun memperoleh SHU

D.    Bursa Efek / Pasar Modal : tempat jual beli surat-surat berharga
§  Saham    : surat berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
§  Obligasi : surat berharga yang merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik perusahaan
ü  Keuntungan pasar modal :
v  Menyediakan sumber pembiayaan jangka panjang untuk dunia usaha.
v  Sarana untuk mengalokasikan sumber dana secara optimal bagi investor.
v  Memungkinkan adanya upaya diversifikasi.

ü  Kelemahan pasar modal :
v  Mekanisme pasar modal yang cukup rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat  di dalamnya.
v  Saham pasar modal bersifat spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
v  Jika kurs tidak stabil, maka harga saham ikut terpengaruh.

ü  Manfaat bagi Investor :
v  Memperoleh deviden bagi pemegang saham
v  Memperoleh capital gain jika ada kenaikan harga saham
v  Memperoleh bunga bagi pemegang obligasi
v  Mempunyai hak suara dalam RUPS
v  Dapat dengan mudah mengganti instrumen investasi

ü  Manfaat bagi Emiten :
v  Mendapatkan dana yang lebih besar
v  Perusahaan dapat lebih fleksibel dalam mengolah dana
v  Memperkecil ketergantungan terhadap bank
v  Besar kecilnya deviden tergantung besar kecilnya keuntungan
v  Tidak ada kewajiban yang terikat sebagai jaminan

ü  Manfaat bagi Pemerintah :
v  Membantu pemerintah dalam mendorong perkembangan pembangunan
v  Membantu pemerintah dalam mendorong kegiatan investasi
v  Membantu pemerintah dalam menciptakan kesempatan kerja

E.     Perusahaan Anjak Piutang : Badan Usaha yang melakukan kegiatan  pembiayaan dalam bentuk pembelian atau pengalihan serta pengurusan piutang.
ü  Manfaat bagi klien :
Í Peningkatan penjualan
Í Kelancaran modal kerja
Í Memudahkan penagihan hutang
Í Efisiensi usaha

ü  Manfaat bagi factor :
Í Fee dari klien

ü  Manfaat bagi customer :
Í Kesempatan untuk membeli secara kredit
Í Pelayanan penjualan yang lebh baik

F.      Perusahaan Modal Ventura : Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
            penyertaan modal kedalam perusahaan
ü  Keunggulan Modal Ventura :
Ù  Sumber dana bagi perusahaan baru.
Ù  Adanya penyertaan manajemen.
Ù  Keperdulian yang tinggi dari perusahaan modal Ventura.
Ù  Dengan adanya penyertaan modal,PPU dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
Ù  MV menaikkan pamor PPU.
Ù  PPU mendapat mitra baru yang dimiliki perusahaan modal ventura
Ù  Mendukung usaha kecil yg berpotensi berkembang dan memperluas kesempatan kerja

ü  Kelemahan modal ventura :
Ú  Jangka waktu pembiayaan yang relatif panjang
Ú  Terlalu selektifnya perusahaan modal ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
Ú  Kontrol manajemen perusahaan pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila menunjukan gejala kegagalan.

ü  Manfaat modal ventura :
¯  Keberhasilan Usaha Meningkat
¯  Efisiensi dalam Pendistribusian Barang
¯  Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
¯  Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
¯  Likuiditas Menigkat

G.    Pegadaian : suatu usaha yang memberikan pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
ü  Tujuan Pegadaian : 
R  Mencegah praktik ijon, riba, dan pinjaman tidak wajar
R  Turut melaksanakan dan menunjang pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi

H.    Perusahaan Sewa Guna : pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian, begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang tersebut boleh digunakan oleh pembeli
ü  Manfaat Leasing :
»        Menghemat modal
»        Diversifikasi sumber-sumber pembiayaan
»        Persyaratan lebih mudah dan fleksibel
»        Biaya lebih murah

I. 

1 komentar:


  1. Saya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.

    Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.

    Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.

    Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.

    Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut

    BalasHapus