Lembaga Keuangan (Financial Institution)
Menurut SK Menkeu RI No.792 Tahun
1990, lembaga keuangan adalah semua
badan yang kegiatannya di bidang keuangan, melakukan perhimpunan dan penyaluran
dana kepada masyarakat terutama guna membiayai investasi perusahaan. Meski
dalam peraturan tersebut lembaga keuangan diutamakan untuk membiayai investasi
perusahaan namun tidak berarti membatasi kegiatan pembiayaan lembaga keuangan.
Dalam kenyataannya, kegiatan usaha lembaga keuangan bisa diperuntukkan bagi
investasi perusahaan, kegiatan konsumsi, dan kegiatan distribusi barang dan
jasa.
Pada intinya lembaga keuangan yaitu suatu badan yang
kekayaannya terutama dalam bentuk asset keuangan (financial assets) atau
tagihan-tagihan (claims) misalnya: saham, obligasi dibandingkan dengan aset
rill: gedung, peralatan dan bahan baku.
Lembaga keuangan syariah secara esensial berbeda dengan
lembaga keuangan konvensional baik dalam tujuan, mekanisme, kekuasaan, ruang
lingkup serta tanggung jawabnya. Setiap institusi dalam lembaga keuangan
syariah menjadi bagian integral dari sistem syariah Lembaga Keuangan Syariah bertujuan membantu
mencapai tujuan sosio ekonomi masyarakat islam.
Peranan lembaga keuangan dalam proses intermediasi dapat
dijelaskan sebagai berikut :
1. Pengalihan aset
2. Likuiditas
3. Alokasi pendapatan
4. Transaksi
PERANAN LEMBAGA KEUANGAN
Lembaga-lembaga keuangan dapat menawarkan berbagai jenis
surat berharga menurut besar/kecilnya nilai atau jangka waktunya. Dengan
demikian bagi para penabung dapat memilih bentuk-bentuk tabungannya sesuai
dengan nilai dan jangka waktu yang dikehendaki. Selain itu, resiko yang
ditanggung oleh penabung menjadi kecil, karena lembaga keungananini biasanya
merupakan usaha yang cukup besar bila disbanding dengan usaha individual. Bagi
para peminjam dana (investor), lembaga keuangan ini dapat memberikan pinjaman
dalam jumlah yang besar serta dalam jangka waktuyang relatif lama sehingga
dapat memperkecil/mengurangi ongkos untuk mendapatkan pinjaman dari
penabung-penabung kecil. Di samping itu, lembaga-lembaga keuangan kadangkala memberikan
jasa analisa investasi dan pasar yang sangat diperlukan dalam rangka menanamkan
pinjaman/modalnya. Bagi pemerintah, lembaga keuangan dapat membantu memobilisir
dana masyarakat untuk menunjang ekonomi. Apabila lembaga keuangan suatu
perekonomian masih sederhana/belum maju, aliran dana dari penabung ke
peminjam/investor dapat terganggu. Seperti misalnya, kurangnya informasi
tentang tersedianya dana atau kurangnya prasarana untuk melakukan transfer dana
mengakibatkan investasi tidak dapat dilakukan seefisien mungkin, sehingga
pendapatan nasional dapat berada di bawah potensinya.
Secara umum lembaga keuangan berperan sebagai lembaga
intermediasi keuangan Intermediasi keuangan merupakan proses penyerapan dana
dari unit surplus ekonomi, baik sektor usaha lembaga pemerintah maupun individu
(rumah tangga) untuk penyediaan dana bagi unit ekonomi lain. Intermediasi
keuangan merupakan kegiatan pengalihan dan dari unit ekonomi surplus ke unit
ekonomi defisit.
Fungsi lembaga keuangan bisa ditinjau dari empat aspek yaitu
:
1. Fungsi lembaga keuangan dari sisi
jasa-jasa penyedia finansial
2. Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari sisi kedudukan lembaga keuangan dalam sistem perbankan
3. Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari sisi kedudukan lembaga keuangn dari sistem moneter
4. Fungsi lembaga keuangan ditinjau
dari kedudukan lembaga keuangan dari
sistem finansial
Jenis lembaga keuangan Bank dan Non
Bank
Pada prinsipnya perbankan Indonesia dapat dibedakan
berdasarkan fungsi dan kepemilikannya meskipun sesungguhnya pembagian
berdasarkan aspek fungsi sudah tidak begitu relevan lagi karena dalam UU NO.7
tahun 1992 hanya dikenal Bank Umum dan BPR saja. Namun secara teoritis
pembagian perbankan menurut fungsi dan kepemilikannya dapat dijelaskan sebagai
berikut :
Berdasarkan fungsinya bank dapat dibagi menjadi :
»
Bank
Sentral
»
Bank
Umum
»
Bank
Pembangunan
»
Bank
Tabungan
»
Bank
Koperasi
»
Bank
Perkreditan Rakyat
Berdasarkan pemiliknya, bank dapat dibagi menjadi :
§ Bank Milik Negara
§ Bank Pemerintah Daerah
§ Bank Swasta Nasional
§ Bank Asing
§ Bank Campuran
LEMBAGA KEUANGAN BUKAN BANK
Lembaga Keuangan Bukan Bank ( LKBB ) yaitu badan usaha yang melakukan kegiatan di
bidang keuangan, secara langsung ataupun tidak langsung, menghimpun dana dari
masyarakat dan menyalurkan kembali kepada masyarakat untuk kegiatan produktif.
Usaha – Usaha yang dilakukan LKBB antara lain :
1. Menghimpun dana dengan jalan
mengeluarkan kertas berharga
2. Sebagai perantara untuk mendapatkan
kompanyon ( dukungan dalam bentuk dana ) dalam usaha patungan
3. Perantara untuk mendapatkan tenaga
ahli
Peran – peran LKBB antara lain :
1) Membantu dunia usaha dalam
meningkatkan produktivitas barang / jasa
2) Memperlancar distribusi barang
3) Mendorong terbukanya lapangan
pekerjaan
Jenis – Jenis LKBB :
A. Perusahaan
Asuransi :
Perusahaan yang memberikan jasa-jasa dalam penanggulangan resiko atas kerugian,
kehilangan manfaat, dan tanggung jawab hukum pada pihak ketiga
karena peristiwa ketidakpastian.
Þ Polis Asuransi : surat kontrak
pelaksanaan asuransi yang berupa kesepakatan kedua belah pihak.
Þ Premi Asuransi : uang pertanggungan
yang dibayar tertanggung kepada penanggung
Keuntungan
Asuransi :
ü Bagi Pemilik Asuransi
:
o
keuntungan
dari premi yang dibayar nasabah
o
keuntungan
dari hasil penyertaan modal ke perusahaan lain
o
keuntungan
dari hasil bunga investasi surat-surat berharga
ü Bagi Nasabah :
o
memberi
rasa aman
o
merupakan
simpanan yang pada saat jatuh tempo dapat ditarik lagi
o
terhindar
dari resiko kerugian
o
memperoleh
penghasilan di masa datang
o
memperoleh
penggantian akibat kerugian kerusakan atau kehilangan
B. Perusahaan
Dana Pensiun ( TASPEN )
: badan hukum yang mengelola dan menjalankan program yang menjanjikan manfaat
pensiun
ü Manfaat Perusahaan Dana Pensiun :
·
Bagi
perekonomian nasional : dana yang dihimpun dari iuran peserta dapat sebagai
modal
·
bagi
dunia usaha
·
Bagi
peserta : dana pensiun akan memberi jaminan pendapatan di hari tua
ü Manfaat bagi perusahaan :
·
Loyalitas
·
Kewajiban
moral
·
Kompetisi
pasar tenaga kerja
ü Manfaat bagi karyawan :
·
Rasa
aman
·
Kompensasi
yang lebih baik
C. Koperasi
Simpan Pinjam
: menghimpun dana dari masyarakat dan meminjamkan kembali kepada anggota atau
masyarakat.
ü Modal Koperasi
:
»
Simpanan
Pokok: dibayar sekali pada awal menjadi anggota
»
Simpanan
Wajib: dibayar selama menjadi anggota dengan jangka waktu tertentu sesuai
keputusan rapat anggota
»
Simpanan
Sukarela : dibayar dalam jangka waktu yang tidak ditentukan
ü Landasan Koperasi :
»
Landasan
Idiil : Pancasila
»
Landasan
Struktural : UUD 1945 pasal 33 ayat 1
»
Landasan
Operasional : UU no 25 tahun 1992
»
Landasan
Mental : kesetiakawanan dan kesadaran
ü Keuntungan
:
»
Tidak
memakai jaminan
»
Angoota
terhindar dari rentenir
»
Akhir
tahun memperoleh SHU
D. Bursa
Efek / Pasar Modal
: tempat jual beli surat-surat berharga
§ Saham : surat
berharga dimana pemiliknya merupakan pemilik perusahaan
§ Obligasi : surat berharga yang
merupakan instrumen utama perusahaan. Pemiliknya bukan merupakan pemilik
perusahaan
ü Keuntungan pasar modal :
v Menyediakan sumber pembiayaan jangka
panjang untuk dunia usaha.
v Sarana untuk mengalokasikan sumber
dana secara optimal bagi investor.
v Memungkinkan adanya upaya
diversifikasi.
ü Kelemahan pasar modal :
v Mekanisme pasar modal yang cukup
rumit menyulitkan pihak-pihak tertentu yang akan terlibat di dalamnya.
v Saham pasar modal bersifat
spekulatif sehingga dapat merugikan pihak tertentu.
v Jika kurs tidak stabil, maka harga
saham ikut terpengaruh.
ü Manfaat bagi Investor :
v Memperoleh deviden bagi pemegang
saham
v Memperoleh capital gain jika ada
kenaikan harga saham
v Memperoleh bunga bagi pemegang
obligasi
v Mempunyai hak suara dalam RUPS
v Dapat dengan mudah mengganti
instrumen investasi
ü Manfaat bagi Emiten :
v Mendapatkan dana yang lebih besar
v Perusahaan dapat lebih fleksibel
dalam mengolah dana
v Memperkecil ketergantungan terhadap
bank
v Besar kecilnya deviden tergantung
besar kecilnya keuntungan
v Tidak ada kewajiban yang terikat
sebagai jaminan
ü Manfaat bagi Pemerintah :
v Membantu pemerintah dalam mendorong
perkembangan pembangunan
v Membantu pemerintah dalam mendorong
kegiatan investasi
v Membantu pemerintah dalam
menciptakan kesempatan kerja
E. Perusahaan
Anjak Piutang
: Badan Usaha yang melakukan kegiatan pembiayaan dalam bentuk pembelian
atau pengalihan serta pengurusan piutang.
ü Manfaat bagi klien :
Í Peningkatan penjualan
Í Kelancaran modal kerja
Í Memudahkan penagihan hutang
Í Efisiensi usaha
ü Manfaat bagi factor :
Í Fee dari klien
ü Manfaat bagi customer :
Í Kesempatan untuk membeli secara
kredit
Í Pelayanan penjualan yang lebh baik
F. Perusahaan
Modal Ventura
: Badan Usaha yang melakukan pembiayaan dalam bentuk
penyertaan
modal kedalam perusahaan
ü Keunggulan Modal Ventura :
Ù Sumber dana bagi perusahaan baru.
Ù Adanya penyertaan manajemen.
Ù Keperdulian yang tinggi dari
perusahaan modal Ventura.
Ù Dengan adanya penyertaan modal,PPU
dapat mencari bantuan modal dalam bentuk lain.
Ù MV menaikkan pamor PPU.
Ù PPU mendapat mitra baru yang
dimiliki perusahaan modal ventura
Ù Mendukung usaha kecil yg berpotensi
berkembang dan memperluas kesempatan kerja
ü Kelemahan modal ventura :
Ú Jangka waktu pembiayaan yang relatif
panjang
Ú Terlalu selektifnya perusahaan modal
ventura dalam mencari perusahaan pasangan usaha
Ú Kontrol manajemen perusahaan
pasangan usaha dapat diambil alih oleh perusahaan modal ventura apabila
menunjukan gejala kegagalan.
ü Manfaat modal ventura :
¯ Keberhasilan Usaha Meningkat
¯ Efisiensi dalam Pendistribusian
Barang
¯ Menigkatkan Bank-abilitas perusahaan
¯ Pemanfaatan Dana Perusahaan Menigkat
¯ Likuiditas Menigkat
G. Pegadaian : suatu usaha yang memberikan
pinjaman bagi nasabah dengan jaminan barang bergerak
ü Tujuan Pegadaian :
R Mencegah praktik ijon, riba, dan
pinjaman tidak wajar
R Turut melaksanakan dan menunjang
pelaksanaan kebijakan program pemerintah di bidang ekonomi
H. Perusahaan
Sewa Guna :
pembelian secara angsuran, namun sebelum angsurannya selesai (lunas), hak
barang yang diperjualbelikan masih dimiliki oleh penjual. Namun demikian,
begitu kontrak leasing ditandatangani, segala fasilitas dan kegunaan barang
tersebut boleh digunakan oleh pembeli
ü Manfaat Leasing :
»
Menghemat
modal
»
Diversifikasi
sumber-sumber pembiayaan
»
Persyaratan
lebih mudah dan fleksibel
»
Biaya
lebih murah
I.
BalasHapusSaya telah berpikir bahwa semua perusahaan pinjaman online curang sampai saya bertemu dengan perusahaan pinjaman Suzan yang meminjamkan uang tanpa membayar lebih dulu.
Nama saya Amisha, saya ingin menggunakan media ini untuk memperingatkan orang-orang yang mencari pinjaman internet di Asia dan di seluruh dunia untuk berhati-hati, karena mereka menipu dan meminjamkan pinjaman palsu di internet.
Saya ingin membagikan kesaksian saya tentang bagaimana seorang teman membawa saya ke pemberi pinjaman asli, setelah itu saya scammed oleh beberapa kreditor di internet. Saya hampir kehilangan harapan sampai saya bertemu kreditur terpercaya ini bernama perusahaan Suzan investment. Perusahaan suzan meminjamkan pinjaman tanpa jaminan sebesar 600 juta rupiah (Rp600.000.000) dalam waktu kurang dari 48 jam tanpa tekanan.
Saya sangat terkejut dan senang menerima pinjaman saya. Saya berjanji bahwa saya akan berbagi kabar baik sehingga orang bisa mendapatkan pinjaman mudah tanpa stres. Jadi jika Anda memerlukan pinjaman, hubungi mereka melalui email: (Suzaninvestment@gmail.com) Anda tidak akan kecewa mendapatkan pinjaman jika memenuhi persyaratan.
Anda juga bisa menghubungi saya: (Ammisha1213@gmail.com) jika Anda memerlukan bantuan atau informasi lebih lanjut