Kamis, 16 Januari 2014

bab 4 Bank Indonesia





1.       PENGERTIAN BANK
Secara umum Bank adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk  menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut. Di Indonesia sendiri terdapat bermacam-macam jenis bank yang salah satunya
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998 tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Dalam pengertian bank tersebut di atas dapat digambarkan bank sebagai lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana lalu lintas pembayaran dan pelaku dalam pertumbuhan perekonomian. Sedangkan Bank Indonesia sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia. Karena setiap bank-bank yang ada di Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia.

2.       Tugas Fungsi Bank Indonesia
Sebelum melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.

Secara garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.

A.    Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
ü  Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju inflasi yang ditetapkannya.
ü  Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
o   Operasi pasar terbuka di pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
o   Penetapan tingkat diskonto.
o   Penetapan cadangan wajib minimum.
o   Pengaturan kredit dan pembayaran.

ü  Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka pendek bank yang bersangkutan.
ü  Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang telah diterapkan.
ü  Mengelola cadangan devisa.
ü  Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang dapat bersifat makro dan mikro.

B.     Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia berwenang:

o   Melakukan dan memberikan persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
o   Mewajibkan penyelenggara jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
o   Menetapkan penggunaan alat pembayaran.
o   Mengatur sistem kliring antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
o   Menyelenggarakan penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
o   Menetapkan macam, harga, ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
o   Mengeluarkan dan mengedarkan uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran, termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.

C.     Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
o   Menetapkan ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
o   Memberikan dan mencabut izin usaha bank.
o   Memberikan izin pembukaan, penutupan dan pemindahan, kantor bank.
o   Memberikan persetujuan atas kepemilikan dan kepengurusan bank.
o   Memberikan izin kepada bank untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
o   Mewajibkan bank untuk menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang ditetapkan Bangsa Indonesia.
o   Melakukan pemeriksaan terhadap bank, bank secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
o   Memerintahkan bank untuk menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu apabila menurut pnilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga merupakan tindakan pidana dibidang perbangkan.
o   Mengatur dan mengembangkan informasi antar bank.
o   Mengambil tindakan terhadap suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian nasional.
o   Tugas mengawasi bank akan dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk dengan undang-undang


3.      PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan (perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan. Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan juga masih merupakan  tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.

Pertanyaannya, bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan? Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:

Pertama, Bank Indonesia memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek ekonomi.  Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya. Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting framework.

Kedua, Bank Indonesia memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat, khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan melalui mekanisme pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain, sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah menyusun Arsitektur Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Basel II

Ketiga, Bank Indonesia memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran yang  bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam sistem pembayaran.


Keempat, melalui fungsinya dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential, Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan. Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam gangguan dalam sektor keuangan.

Kelima, Bank Indonesia memiliki fungsi sebagai jaringan pengamanan sistim keuangan melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR). Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR,  Bank Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu, pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam penyediaan likuiditas tersebut.



Tidak ada komentar:

Posting Komentar