1.
PENGERTIAN
BANK
Secara umum Bank
adalah suatu badan usaha yang memiliki wewenang dan fungsi untuk
menghimpun dana masyarakat umum untuk disalurkan kepada yang memerlukan dana tersebut.
Di Indonesia sendiri terdapat bermacam-macam
jenis bank yang salah satunya
Menurut UU RI No 10 Tahun 1998 tanggal 10 November 1998
tentang perbankan, dapat disimpulkan bahwa usaha perbankan meliputi tiga
kegiatan, yaitu menghimpun dana,menyalurkan dana, dan memberikan jasa bank
lainnya. Kegiatan menghimpun dan menyalurkan dana merupakan kegiatan pokok bank
sedangkan memberikan jasa bank lainnya hanya kegiatan pendukung. Kegiatan
menghimpun dana, berupa mengumpulkan dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan
giro tabungan, dan deposito. Biasanya sambil diberikan balas jasa yang menarik
seperti, bunga dan hadiah sebagai rangsangan bagi masyarakat.Kegiatan
menyalurkan dana, berupa pemberian pinjaman kepada masyarakat. Sedangkan
jasa-jasa perbankan lainnya diberikan untuk mendukung kelancaran kegiatan utama
tersebut. bank didirikan oleh Prof. Dr. Ali Afifuddin, SE.
Dalam pengertian bank tersebut di atas dapat digambarkan bank sebagai
lembaga keuangan, pencipta uang, pengumpul dana dan penyalur kredit, pelaksana
lalu lintas pembayaran dan pelaku dalam pertumbuhan perekonomian. Sedangkan
Bank Indonesia
sendiri, diartikan sebagai bank sentral atau pusat pemegang kendali berbagai
jenis bank-bank lain yang ada di Indonesia. Karena setiap bank-bank yang ada di
Indoneisa di bawah naungan Bank Indonesia.
2.
Tugas
Fungsi Bank Indonesia
Sebelum
melangkah kepada tugas atau fungsi Bank Indonesia, terlebih dahulu kita melihat
tugas atau fungsi bank. Secara umum dapat dilihat dari sudut pandang peraturan
perundang-undangan yang diatur dalam Undang-Undang No. 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-Undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan. Fungsi utama
perbankan adalah sebagai penghimpun dan penyalur dana masyarakat.
Secara
garis besar ada tiga tugas Bank Indonesia dalam rangka mencapai dan memelihara
kestabilan nilai rupiah seperti yang telah diungkapkan di atas. Berikut ini
akan diuraikan garis-garis besar dari masing-masing tugas Bank Indonesia
seperti yang tertuang dalam Undang-Undang No. 23 Tahun 1999.
A. Menetapkan dan melaksanakan kebijakan moneter.
Dalam
rangka menetapakan dan melaksanakan kebijakan moneter Bank Indonesia berwenang:
ü Menetapkan sasaran-sasaran moneter dengan memerhatikan sasaran laju
inflasi yang ditetapkannya.
ü Melakukan pengendalian moneter dengan menggunakan cara-cara yang
termasuk, tetapi tidak terbatas pada:
o
Operasi pasar terbuka di
pasar uang, baik mata uang rupiah maupun valas.
o
Penetapan tingkat diskonto.
o
Penetapan cadangan wajib
minimum.
o
Pengaturan kredit dan
pembayaran.
ü Memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah, paling lama
sembilan puluh hari kepada bank untuk mengatasi kesulitan pendanaan jangka
pendek bank yang bersangkutan.
ü Melaksanakan kebijakan nilai tukar berdasarkan sistem nilai tukar yang
telah diterapkan.
ü Mengelola cadangan devisa.
ü Menyelenggarakan survei secara berkala atau sewaktu-waktu diperlukan yang
dapat bersifat makro dan mikro.
B. Mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran.
Dalam
tugas mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran Bank Indonesia
berwenang:
o
Melakukan dan memberikan
persetujuan dan izin atas penyelenggaran jasa sistem pembayaran.
o
Mewajibkan penyelenggara
jasa sistem pembayaran untuk menyampaikan laporan kegiatannya.
o
Menetapkan penggunaan alat
pembayaran.
o
Mengatur sistem kliring
antara bank, baik dalam mata uang rupiah maupun asing.
o
Menyelenggarakan
penyelesaian akhir transaksi pembayaran antara bank.
o
Menetapkan macam, harga,
ciri uang yang akan dikeluarkan, bahan yang digunakan dan tanggal mulai
berlakunya sebagai alat pembayaran yang sah.
o
Mengeluarkan dan mengedarkan
uang rupiah serta mencabut, menarik dan memusnahakan uang dari peredaran,
termasuk memberikan penggantian dengan nilai yang sama.
C. Mengatur dan mengawasi bank.
Dalam hal
mengatur dan mengawasi bank, Bank Indonesia berwenang:
o
Menetapkan
ketentuan-ketentuan perbankan yang memuat prinsip-prinsip kehati-hatian
o
Memberikan dan mencabut izin
usaha bank.
o
Memberikan izin pembukaan,
penutupan dan pemindahan, kantor bank.
o
Memberikan persetujuan atas
kepemilikan dan kepengurusan bank.
o
Memberikan izin kepada bank
untuk menjalankan kegiatan usaha tertentu.
o
Mewajibkan bank untuk
menyampaikan laporan, keterangan dan penjelasan sesuai tata cara yang
ditetapkan Bangsa Indonesia.
o
Melakukan pemeriksaan
terhadap bank, bank secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
o
Memerintahkan bank untuk
menghentikan sementara sebagian atau seluruh kegiatan transaksi tertentu
apabila menurut pnilaian Bank Indonesia terhadap suatu transaksi patut diduga
merupakan tindakan pidana dibidang perbangkan.
o
Mengatur dan mengembangkan
informasi antar bank.
o
Mengambil tindakan terhadap
suatu bank sebagaimana diatur dalam undang-undang tentang perbankan yang
berlaku apabila menurut penilaian Bank Indonesia dapat membahayakan
kelangsungan usaha bank yang bersangkutan dan atau membahayakan perekonomian
nasional.
o
Tugas mengawasi bank akan
dilakukan oleh lembaga pengawasan sektor jasa keuangan independen dan dibentuk
dengan undang-undang
3. PERAN BANK INDONESIA DALAM STABILITAS KEUANGAN
Sebagai
otoritas moneter, perbankan dan sistem pembayaran, tugas utama Bank Indonesia
tidak saja menjaga stabilitas moneter, namun juga stabilitas sistem keuangan
(perbankan dan sistem pembayaran). Keberhasilan Bank Indonesia dalam menjaga
stabilitas moneter tanpa diikuti oleh stabilitas sistem keuangan, tidak akan
banyak artinya dalam mendukung pertumbuhan ekonomi yang berkelanjutan.
Stabilitas moneter dan stabilitas keuangan ibarat dua sisi mata uang yang tidak
dapat dipisahkan. Kebijakan moneter memiliki dampak yang signifikan terhadap
stabilitas keuangan begitu pula sebaliknya, stabilitas keuangan merupakan pilar
yang mendasari efektivitas kebijakan moneter. Sistem keuangan merupakan salah
satu alur transmisi kebijakan moneter, sehingga bila terjadi ketidakstabilan
sistem keuangan maka transmisi kebijakan moneter tidak dapat berjalan secara
normal. Sebaliknya, ketidakstabilan moneter secara fundamental akan
mempengaruhi stabilitas sistem keuangan akibat tidak efektifnya fungsi sistem
keuangan. Inilah yang menjadi latar belakang mengapa stabilitas sistem keuangan
juga masih merupakan tugas dan tanggung jawab Bank Indonesia.
Pertanyaannya,
bagaimana peranan Bank Indonesia dalam memelihara stabilitas sistem keuangan?
Sebagai bank sentral, Bank Indonesia memiliki lima peran utama dalam menjaga
stabilitas sistem keuangan. Kelima peran utama yang mencakup kebijakan dan
instrumen dalam menjaga stabilitas sistem keuangan itu adalah:
Pertama, Bank Indonesia
memiliki tugas untuk menjaga stabilitas moneter antara lain melalui instrumen
suku bunga dalam operasi pasar terbuka. Bank Indonesia dituntut untuk mampu
menetapkan kebijakan moneter secara tepat dan berimbang. Hal ini mengingat
gangguan stabilitas moneter memiliki dampak langsung terhadap berbagai aspek
ekonomi. Kebijakan moneter melalui penerapan suku bunga yang terlalu
ketat, akan cenderung bersifat mematikan kegiatan ekonomi. Begitu pula sebaliknya.
Oleh karena itu, untuk menciptakan stabilitas moneter, Bank Indonesia telah
menerapkan suatu kebijakan yang disebut inflation targeting
framework.
Kedua, Bank Indonesia
memiliki peran vital dalam menciptakan kinerja lembaga keuangan yang sehat,
khususnya perbankan. Penciptaan kinerja lembaga perbankan seperti itu dilakukan
melalui mekanisme
pengawasan dan regulasi. Seperti halnya di negara-negara lain,
sektor perbankan memiliki pangsa yang dominan dalam sistem keuangan. Oleh sebab
itu, kegagalan di sektor ini dapat menimbulkan ketidakstabilan keuangan dan
mengganggu perekonomian. Untuk mencegah terjadinya kegagalan tersebut, sistem
pengawasan dan kebijakan perbankan yang efektif haruslah ditegakkan. Selain
itu, disiplin pasar melalui kewenangan dalam pengawasan dan pembuat kebijakan
serta penegakan hukum (law enforcement) harus dijalankan. Bukti yang ada
menunjukkan bahwa negara-negara yang menerapkan disiplin pasar, memiliki
stabilitas sistem keuangan yang kokoh. Sementara itu, upaya penegakan hukum (law
enforcement) dimaksudkan untuk melindungi perbankan dan stakeholder serta
sekaligus mendorong kepercayaan terhadap sistem keuangan. Untuk menciptakan
stabilitas di sektor perbankan secara berkelanjutan, Bank Indonesia telah
menyusun Arsitektur
Perbankan Indonesia dan rencana Implementasi Basel II
Ketiga, Bank Indonesia
memiliki kewenangan untuk mengatur dan menjaga kelancaran sistem pembayaran. Bila
terjadi gagal bayar (failure to settle) pada salah satu peserta dalam
sistem sistem pembayaran, maka akan timbul risiko potensial yang cukup serius
dan mengganggu kelancaran sistem pembayaran. Kegagalan tersebut dapat
menimbulkan risiko yang bersifat menular (contagion risk) sehingga
menimbulkan gangguan yang bersifat sistemik. Bank Indonesia mengembangkan
mekanisme dan pengaturan untuk mengurangi risiko dalam sistem pembayaran yang
cenderung semakin meningkat. Antara lain dengan menerapkan sistem pembayaran
yang bersifat real time atau dikenal dengan nama sistem RTGS (Real
Time Gross Settlement) yang dapat lebih meningkatkan keamanan dan kecepatan
sistem pembayaran. Sebagai otoritas dalam sistem pembayaran, Bank Indonesia
memiliki informasi dan keahlian untuk mengidentifikasi risiko potensial dalam
sistem pembayaran.
Keempat, melalui fungsinya
dalam riset dan pemantauan, Bank Indonesia dapat mengakses informasi-informasi
yang dinilai mengancam stabilitas keuangan. Melalui pemantauan secara macroprudential,
Bank Indonesia dapat memonitor kerentanan sektor keuangan dan mendeteksi
potensi kejutan (potential shock) yang berdampak pada stabilitas sistem
keuangan. Melalui riset, Bank Indonesia dapat mengembangkan instrumen dan
indikator macroprudential untuk mendeteksi kerentanan sektor keuangan.
Hasil riset dan pemantauan tersebut, selanjutnya akan menjadi rekomendasi bagi
otoritas terkait dalam mengambil langkah-langkah yang tepat untuk meredam
gangguan dalam sektor keuangan.
Kelima, Bank Indonesia
memiliki fungsi sebagai jaringan pengamanan sistim keuangan
melalui fungsi bank sentral sebagai lender of the last resort (LoLR).
Fungsi LoLR merupakan peran tradisional Bank Indonesia sebagai bank sentral
dalam mengelola krisis guna menghindari terjadinya ketidakstabilan sistem
keuangan. Fungsi sebagai LoLR mencakup penyediaan likuiditas pada kondisi
normal maupun krisis. Fungsi ini hanya diberikan kepada bank yang menghadapi
masalah likuiditas dan berpotensi memicu terjadinya krisis yang bersifat
sistemik. Pada kondisi normal, fungsi LoLR dapat diterapkan pada bank yang
mengalami kesulitan likuiditas temporer namun masih memiliki kemampuan untuk
membayar kembali. Dalam menjalankan fungsinya sebagai LoLR, Bank
Indonesia harus menghindari terjadinya moral hazard. Oleh karena itu,
pertimbangan risiko sistemik dan persyaratan yang ketat harus diterapkan dalam
penyediaan likuiditas tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar