RAHASIA
BANK
Rahasia
bank yaitu
segala sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan
dan simpanannya (Pasal 1 angka 28 UU No.10 Tahun 1998 tentang Perbankan).
Yang dimaksud dengan segala sesuatu yang berhubungan
dengan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya meliputi segala
keterangan tentang orang dan badan yang memperoleh pemberian layanan dan jasa
dalam lalu lintas uang, baik dalam maupun luar negeri, meliputi :
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
1.Jumlah kredit;
2.Jumlah dan jenis rekening nasabah (Simpanan Giro, Deposito, Tabanas, Sertifikat, dan surat berharga lainnya);
3.Pemindahan (transfer) uang;
4.Pemberian garansi bank;
5.Pendiskontoan surat-surat berharga; dan
6.Pemberian kredit.
Rahasia bank diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 10
Tahun 1998. Menurut ketentuan pasal tersebut :
Ayat (1)
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”
Ayat (2)
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.”
Ayat (1)
“Bank wajib merahasiakan keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya, kecuali dalam hal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 41, Pasal 41A, Pasal 42, Pasal 43, Pasal 44, dan Pasal 44A.”
Ayat (2)
“Ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) berlaku pula bagi pihak terafiliasi.”
Tujuan Penerapan
Dasar dari
kegiatan perbankan adalah kepercayaan. Salah satu faktor yang dapat memengaruhi
kadar kepercayaan masyarakat kepada bank adalah terjamin atau tidaknya rahasia
nasabah yang ada di bank, yang tidak ingin diketahui oleh orang lain.
Tujuan penerapan: meningkatkan kepercayaan para
nasabah di dunia perbankan.
SIFAT RAHASIA
BANK
1.Teori Mutlak (Absolute Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat mutlak. Semua
keterangan mengenai nasabah dan keuangannya yang tercatat di bank wajib
dirahasiakan tanpa pengecualian dan pembatasan. Dengan alasan apapun dan oleh
siapapun kerahasiaan mengenai nasabah dan keuangannya tidak boleh dibuka
(diungkapkan). Apabila terjadi pelanggaran terhadap kerahasiaan tersebut, Bank
yang bersangkutan harus bertanggung jawab atas segala akibat yang
ditimbulkannya.
2.Teori Relatif (Relative Theory)
Menurut teori ini, Rahasia Bank bersifat relative
(terbatas). Semua keterangan mengenai nasabahdan keuangannya yang tercatat di
bank wajib dirahasiakan. Namun bila ada alasan yang dapat dibenarkan oleh
undang-undang, Rahasia Bank mengenai keuangan nasabah yang bersangkutan boleh
dibuka (diungkapkan) kepada pejabat yang berwenang.
Keberatan terhadap teori ini adalah rahasia bank masih
dapat dijadikan perlindungan bagi pemilik dana yang tidak halal, yang kebetulan
tidak terjangkau oleh aparat penegak hukum karena tidak terkena penyidikan.
Dengan demikian dananya tetap aman.
Namun teori relative ini sesuai dengan rasa keadilan
(sense of justice), artinya kepentingan Negara atau kepentingan masyarakat
banyak tidak dikesampingkan begitu saja. Apabila ada alasan yang sesuai dengan
prosedur hukum maka rahasia keuangan nasabah boleh dibuka (diungkapkan). Dengan
demikian teori relative ini melindungi kepentingan semua pihak, baik individu,
masyarakat maupun Negara. Teori ini di anut oleh bank-bank yang ada di Negara
Amerika Serikat, Belanda, Malaysia, Singapura dan Indonesia. Di Indonesia teori
relative ini diatur dalam Pasal 40 Undang-Undang Nomor 7 Tahun 1992 jo.
Undang-Undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan.
Dasar Hukum
Secara
lebih rinci UU No 7/1992 dan UU No. 10/198 mengatur rahasia bank sebagai
berikut:
a. Rahasia bank adalah segala
sesuatu yang berhubungan dengan keterangan mengenai nasabah penyimpanan dan
simpanannya.
b. Bank wajib merahasiakan
keterangan mengenai nasabah penyimpan dan simpanannya.
c. Ketentuan tersebut berlaku pula
bagi pihak terafiliasi.
d. Pihak terafiliasi adalah:
1) Anggota dewan
komisaris, pengawas, direksi, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank.
2) Anggota
pengurus, pengawas, pengelola, atau kuasanya, pejabat, atau karyawan bank,
khususnya bagi bank yang berbentuk hukum koperasi sesuai peraturan
perundang-undangan yang berlaku.
3) Pihak yang
memberikan jasanya kepada bank, atara lain, akuntan publik, penilai, konsultan
hukum, dan konsultan lainnya.
4) Pihak yang
menurut penilaian BI turut memengaruhi pengelolaan bank, antara lain, pemegang
saham dan keluarganya, keluarga komisaris, keluarga pengawas, keluarga direksi,
keluarga pengurus.
Pengecualian atas kewajiban rahasia bank
Undang-undang No.10/1998 memberikan pengecualian dalam 7 (tujuh) hal.
Pengecualian tersebut tidak bersifat limitatif, artinya di luar 7 (tujuh) hal
yang telah dikecualikan itu tidak terdapat pengecualian yang lain. Pengecualian
itu adalah:
a. Untuk kepentingan perpajakan
dapat diberikan pengecualian kepada pejabat pajak berdasarkan perintah Pimpinan
Bank Indonesia atas permintaan Menteri Keuangan (pasal 41)
b. Untuk penyelesaian piutang
bank yang sudah diserahkan kepada Badan Urusan Piutang dan Lelang Negara/Panitia
Urusan Piutang Negara, dapat diberikan pengecualian kepada Pejabat Badan Urusan
Piutang dan Lelang Negara/PUPN atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 41A)
c. Untuk kepentingan peradilan
dalam perkara pidana dapat diberikan pengecualian kepada polisi, jaksa atau
hakim atas izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 42)
d. Dalam perkara perdata antara bank
dengan nasabahnya dapat diberikan pengecualian tanpa harus memperoleh izin
Pimpinan Bank Indonesia (pasal 43)
e. Dalam rangka tukar menukar
informasi di antara bank kepada bank lain dapat diberikan pengecualian tanpa
harus memperoleh izin dari Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44)
f. Atas persetujuan,
permintaan atau kuasa dari nasabah penyimpan secara tertulis dapat diberikan
pengecualian tanpa harus memperoleh izin Pimpinan Bank Indonesia (pasal 44A
ayat 1)
g. Atas permintaan ahli waris
yang sah dari nasabah penyimpan dana yang telah meninggal dunia (pasal 44A ayat
2)
Lingkup
Rahasia Bank
Dari rumusan pasal 40 Undang-undang No.10/1998, secara
eksplisit disebutkan bahwa lingkup rahasia bank adalah bukan saja menyangkut
simpanan nasabah, tetapi juga (identitas) nasabah penyimpan yang memiliki
simpanan tersebut. Bahkan dalam rumusan pasal 40, “Nasabah Penyimpan” disebut
lebih dahulu daripada “Simpanannya”.
Di beberapa negara, lingkup dari rahasia bank tidak
ditentukan hanya terbatas kepada keadaan keuangan nasabah, tetapi meliputi juga
identitas nasabah yang bersangkutan.
Informasi mengenai mantan
nasabah
Di
dalam praktek perbankan atau praktek bisnis, sangat lazim seorang nasabah
berpindah-pindah atau berganti-ganti bank, seperti juga adalah lazim seorang
nasabah mempunyai simpanan pada beberapa bank. Timbul pertanyaan, apakah bank
masih terikat terhadap kewajiban rahasia bank setelah nasabahnya tidak lagi
menjadi nasabah bank yang bersangkutan? Hal ini ternyata tidak diatur atau
ditentukan oleh Undang-Undang, baik oleh Undang-Undang No.7/1992 maupun
Undang-Undang No.10/1998.
Mengingat
tujuan dari diadakannya ketentuan mengenai kewajiban rahasia bank, sebaiknya
Undang-Undang perbankan Indonesia menentukan kewajiban rahasia bank tetap
diberlakukan sekalipun nasabah yang bersangkutan telah tidak lagi menjadi
nasabah bank yang bersangkutan.
Siapa yang berkewajiban memegang teguh rahasia Bank?
Menurut pasal 47 ayat (2) Undang-undang No.10/1998,
yang berkewajiban memegang teguh rahasia bank adalah:
· Anggota
Dewan Komisaris Bank
· Anggota
Direksi Bank
· Pegawai
Bank
· Pihak
terafiliasi lainnya dari Bank
Siapakah yang dikategorikan sebagai “pegawai bank”
Menurut penjelasan pasal 47 ayat (2) yang dimaksudkan
“pegawai bank” adalah “semua pejabat dan karyawan bank”. Lingkup sasaran tindak
pidana rahasia bank menurut pasal tersebut terlalu luas, karena berarti rahasia
bank berlaku bagi siapa saja yang menjadi pegawai bank, sekalipun pegawai bank
tersebut tidak mempunyai akses atau tidak mempunyai hubungan sama sekali dengan
nasabah penyimpan dan simpanannya, seperti: pramubakti, satpam, pengemudi,
pegawai di unit yang mengurusi kendaraan dan masih banyak lagi.
Kewajiban merahasiakan bagi mantan pegawai bank
Seorang
pegawai bank, ada kemungkinan tidak selamanya menjadi pegawai bank tersebut,
bisa karena telah tiba masa pensiun, keluar dan menjadi pegawai di perusahaan
lain, meninggal dan sebagainya. Pada krisis moneter, banyak pegawai bank yang terkena
PHK karena bank nya terkena likuidasi.
Pertanyaan
yang muncul, apakah mantan pegawai bank masih tetap terkena oleh kewajiban
memegang teguh rahasia bank yang menjadi kewajibannya sewaktu yang bersangkutan
masih menjadi pegawai aktif di bank yang bersangkutan? Ternyata Undang-undang no.7/1992
maupun Undang-undang no.10/1998 tidak mengaturnya.
Beberapa negara menentukan bahwa mantan pengurus dan
pegawai bank terikat oleh kewajiban rahasia bank. Ada yang menentukan
keterikatannya itu berakhir setelah beberapa tahun sejak saat yang bersangkutan
berhenti sebagai pengurus atau pegawai bank, ada pula yang menentukan kewajiban
tersebut melekat terus sampai seumur hidup.
KELEMAHAN
RAHASIA BANK
Simpanan Nasabah Penyimpan adalah sumber dana bagi Bank.
Oleh karena itu, wajar jika undang-undang mengatur agar Bank melindungi
nasabahnya, tetapi disis lain tentu ada juga Nasabah Penyimpan yang berstatus
debitur beritikad jahat (bad faith), dengan berlindung di balik Rahasia Bank
melakukan perbuatan tercela terhadap mitra bisnisnya, misalnya membayar dengan
cek atau bilyet giro kosong. Mitra bisnis yang menerima cek atau bilyet giro
kosong tersebut sudah tentu tidak mungkin mengetahui saldo simpanan Nasabah
Penyimpan yang berstatus debitur itu karena dilindungi oleh Rahasia Bank. Hal
semacam ini tentu akan mempengaruhi citra kepercayaan masyarakat terhadap Bank.
Oleh karena itu menghadapi Nasabah Penyimpan yang beritikad jahad, Bank tidak
perlu ragu melakukan tindakan black list dan kepada Bank Indonesia selaku
pengawas dan Pembina perbankan. Penegakan hukum yang tegas justru meningkatkan
kepercayaan masyarakat terhadap Bank.
apabila terjadi pelanggaran rahasia bank, siapa yang akan terkena sanksi pidana? apakah pegawai atau bank itu sendiri ?
BalasHapusApa manfaat merahasiakan nasabah bank?
BalasHapusRahasia bank indonesia dan malaysia
BalasHapus