bab 8 sumber dana bank
Pengertian
Sumber dana
bank merupakan usaha bank dalam menghimpun dana untuk membiayai operasinya. . Pemilihan sumber dana akan
menentukan besar kecilnya biaya yang ditanggung.oleh karena itu pemiliha sumber
dana harus dilakukan secara tepat.
Sumber-sumber dana bank tersebut adalah:
Dana Yang
Bersumber Dari Bank Itu Sendiri (Internal)
Setoran modal dari pemegang saham
Cadangan-cadangan bank, yaitu cadangan-cadangan laba
pada tahun lalu yang tidak dibagikan kepada pemegang saham.
Laba yang belum di bagi, laba yang belum dibagi
merupakan laba yang memang belum di bagikan pada tahun yang bersangkutan
sehingga dapat dimanfaatkan sebagai modal untuk sementara waktu.
2. Dana Yang Berasal Dari Masyarakat Luas (Eksternal)
Simpanan Giro (Demand deposit)
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Menurut UU perbankan No.
10 Tahun 1998, giro adalah sipanan yang penarikannya dapat dilakukan setiap saatdengan
menggunakan cek, Bilyet Giro, sarana perintah pembayaran lainnya atau dengan
cara pemindahbukuan. Penarikan secara tunai dengan menggunakan cek sedangkan
penarikan non tunai dengan menggunakan Biyet Giro (BG).
Cek
: Merupakan surat perintah tanpa syarat dari nasabah kepada bank yang
memelihara rekening giro nasabah tersebut, untuk membayar sejumlah uang
kepada pihak yang bersangkutan (yang disebut) didalamnya atau kepada pihak
pemegang cek tersebut. Jenis-jenis Cek :
Cek atas nama ( ada namanya di dalam cek tersebut).
Cek atas unjuk (tidak ada namanya, dan siapapun yang
memegang cek tersebut dapat mencairkannya).
Cek silang (cek disilang 3X maka cek tersebut berubah
menjadi BG (Biyet Giro).
Cek mundur
Cek kosong
Bilyat
Giro (BG) : merupakan surat perintah dari nasabah kepada
bank yang memelihara rekening Giro nasabah tersebut untuk memindah bukukan
sejumlah uang dari rekening yang bersangkutan kepada pihak penerima yang
disebutkan namanya pada bank yang sama atau bank lainnya.
Simpanan
Tabungan (Saving Deposit)
Alat penarikan tabungan
yaitu:
Buku Tabungan
Slip Penarikan
Kartu ATM
Simpanan
Deposito (Time Deposit)
Menurut UU No. 10 tahun
1998, deposito adalah simpanan yang penarikannya hanya dapat dilakukan pada
waktu tertentu berdasarkan perjanjian nasabah penyimpan dengan bank.
Jenis-jenis Deposito :
Deposito Berjangka ( tidak bisa di pindah tangankan)
Sertifikat Deposito ( dapat diperjual belikan)
Deposito On Call (jangka waktunya tidak lebih dari 1
bulan).
Hutang jangka pendek
Hutang jangka pendek, yaitu utang yang harus segera dilunasi, paling
lambat umur dari utang ini satu tahun atau 1 periode akuntansi, misalnya 1
januari 2011-31 Desember 2011.
Yang termasuk utang jangka pendek di antaranya:
Utang Wesel/Wesel Bayar yaitu wesel yang harus kita bayar kepada
pihak lain yang pernah kita berikan kepadanya. Biasanya umur utang wesel adalah
30 hari, 60 hari, atau 90 hari.
Utang Dagang (Account Payable) yaitu utang kepada rekanan (suplier)
yaitu utang dalam rangka kegiatan perusahaan, atau utang ini terjadi karena
membeli barang yang belum dibayar.
Biaya-biaya yang harus dibayar yaitu biaya-biaya yang belum kita
lunasi dalam periode pembukuan tertentu. Misalnya utang gaji, utang upah dan
utang-utang biaya lainnya.
Hutang jangka panjang
Hutang jangka panjang adalah kewajiban kepada pihak tertentu yang
harus dilunasi dalam jangka waktu lebih dari satu perioda akuntansi (1 th)
dihitung dari tanggal pembuatan neraca per 31 Desember. Pembayaran dilakukan
dengan kas namun dapat diganti dengan asset tertentu. Dalam operasional normal
perusahaan, rekening hutang jangka panjang tidak pernah dikenai oleh transaksi
pengeluaran kas. Pada akhir perioda akuntansi bagian tertentu dari hutang
jangka panjang berubah menjadi hutang jangka pendek. Untuk itu harus dilakukan
penyesuaian untuk memindahkan bagian hutang jangka panjang yang jatuh tempo menjadi
hutang jangka pendek.
Timbulnya Hutang Jangka Panjang
Saat skala operasional perusahaan berkembang atau dalam membangun suatu
perusahaan dibutuhkan sejumlah dana. Dana yang diperlukan untuk Investasi dalam
aktiva tetap yang akan memberikan manfa’at dalam jangka panjang sebaiknya
diperoleh dari hutang jangka panjang atau dengan menambah modal. Dalam hal ini
perusahaan memiliki dua pilihan yaitu menarik hutang jangka panjang misalnya
obligasi atau menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Ada beberapa kelebihan menarik hutang jangka panjang melalui obligasi dibanding
menambah modal sendiri dengan mengeluarkan saham.
Keuntungan menarik obligasi
Pemegang obligasi tidak mempunyai hak suara dalam kebijakan perusahaan sehingga
tidak mempengaruhi manajemen.
Bunga obligasi mungkin lebih rendah dibanding deviden yang harus dibayarkan
kepada pemegang saham.
Bunga merupakan biaya yang dibebankan pada perusahaan yang dapat mengurangi
kewajiban pajak sedangkan deviden adalah pembagian laba yang tidak dapat dibebankan
sebagai biaya.
Sebaliknya juga terdapat hal yang kurang menguntungkan antara lain :
Bunga obligasi adalah beban tetap baik dalam keadaan perusahaan mendapat laba
atau mengalami kerugian
Jika perusahaan tidak mampu membayar obligasi yang jatuh tempo, pemegang
obligasi tetap mempunyai hak untuk menuntut pengembalian obligasi sedangkan
pemegang saham tidak mempunyai hak demikian karena pemegang saham adalah
pemilik perusahaan yang turut bertanggung jawab menanggung resiko kerugian
perusagaan.
Jenis Hutang Jangka Panjang, Secara garis besar hutang jangka panjang
digolongkan pada dua golongan yaitu :
Hutang Hipotik : Hutang yang timbul berkaitan dengan perolehan dana
dari pinjaman yang dijaminkan dengan harta tetap. Dalam penjanjian disebutkan
harta peminjam yang dijadikan jaminan berupa tanah atau gedung. Jika peminjam
tidak melunasi pada waktunya, pemberi pinjaman dapat menjual jaminan tersebut
yang kemudian diperhitungkan dengan hutang.
Hutang Obligasi : Hutang yang timbul berkaitan dengan dana yang diperoleh
melalui pengeluaran surat-surat obligasi. Pembeli obligasi disebut pemegang
obligasi. Dalam surat obligasi dicantumkan nilai nominal obligasi, bunga
pertahun, tanggal pelunasan obligasi dan ketentuan lain sesuai jenis obligasi
tersebut.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar