Jumat, 17 Januari 2014

bab 5 kesehatan bank


KESEHATAN BANK
Kesehatan Bank merupakan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua kewajibannya dengan baik yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
i.           Kemampuan menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri
ii.         Kemampuan mengelola dana.
iii.         Kemampuan untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
iv.       Pemenuhan peraturan perbankan yang berlaku.
v.        Kemampuan memenuhi kewajiban kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.


         Aturan Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih lanjut menetapkan bahwa :
  • ·         Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
-          kecukupan modal,
-          kualitas aset,
-          kualitas manajemen,
-          likuditas,
-          rentabilitas, dan aspek-aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank, dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
  • ·         Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
  • ·         Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • ·         Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
  • ·         Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
  • ·         Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
  • ·         Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia. 

          Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan agar :
a.       Pemegang saham menambah modal.
b.      Pemegang saham mengganti dewan komisaris dan atau direksi bank.
c.       Bank melakukan merger atau konsolidasi dengan bank lain.
d.      Bank dijual kepada pembeli yang bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.       Bank menyerahkan pengelolaan seluruh atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.       Bank menjual sebagian atau seluruh harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar