KESEHATAN BANK
Kesehatan Bank merupakan sebagai kemampuan suatu bank untuk melakukan
kegiatan operasional perbankan secara normal dan mampu memenuhi semua
kewajibannya dengan baik yang sesuai dengan peraturan perbankan yang berlaku. Pengertian tentang kesehatan bank
tersebut merupakan suatu batasan yang sangat luas, karena kesehatan bank memang
mencakup kesehatan suatu bank untuk melaksanakan seluruh kegiatan usah
perbankannya. Kegiatan tersebut mencakup :
i.
Kemampuan
menghimpun dana dari masyarakat, dari lembaga lain, dan dari modal sendiri
ii.
Kemampuan
mengelola dana.
iii.
Kemampuan
untuk menyalurkan dana ke masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
iv.
Pemenuhan
peraturan perbankan yang berlaku.
v.
Kemampuan memenuhi kewajiban
kepada masyarakat, karyawan, pemilik modal, dan pihak lain.
Aturan
Kesehatan Bank
Berdasarkan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang
Perubahan atas Undang-undang No. 7 Tahun 1992 tentang Perbankan, pembinaan dan
pengawasan bank dilakukan oleh Bank Indonesia. Undang-undang tersebut lebih
lanjut menetapkan bahwa :
- · Bank wajib memelihara tingkat kesehatan bank sesuai dengan ketentuan
-
kecukupan
modal,
-
kualitas
aset,
-
kualitas
manajemen,
-
likuditas,
-
rentabilitas,
dan aspek-aspek lain
yang berhubungan dengan usaha bank,
dan wajib melakukan kegiatan usaha sesuai dengan prinsip kehati-hatian.
- · Dalam memberikan kredit atau pembiayaan berdasarkan prinsip syariah dan melakukan kegiatan usaha lainnya, bank wajib menempuh cara-cara yang tidak merugikan bank dan kepentingan nasabah yang mempercayakan dananya kepada bank.
- · Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia segala keterangan, dan penjelasan mengenai usahanya menurut tata cara yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- · Bank atas permintaan Bank Indonesia wajib memberikan kesempatan bagi pemeriksaan buku-buku dan berkas-berkas yang ada padanya, serta wajib memberikan bantuan yang diperlukan dalam rangka memperoleh kebenaran dari segala keterangan, dokumen, dan penjelasan yang dilaporkan oleh bank yang bersangkutan.
- · Bank Indonesia melakukan pemeriksaan terhaap bank, baik secara berkala maupun setiap waktu apabila diperlukan.
- · Bank wajib menyampaikan kepada Bank Indonesia neraca, perhitungan laba rugi tahunan dan penjelasannya, serta laporan berkala lainnya, dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
- · Bank wajib mengumumkan neraca perhitungan neraca dan perhitungan laba rugi dalam waktu dan bentuk yang ditetapkan oleh Bank Indonesia.
Pelanggaran Aturan Kesehatan Bank
Apabila terdapat penyimpangan
terhadap aturan tentang kesehatan bank, Bank Indonesia dapat mengambil
tindakan-tindakan tertentu dengan tujuan agar bank yang bersangkutan menjadi
sehat dan tidak membahayakan kinerja perbankan secara umum. Berdasarkan
Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perubahan atas Undang-undang Nomor 7
Tahun 1992 tentang Perbankan, dalam hal suatu bank mengalami kesulitan yang
membahayakan kelangsungan usahanya, Bank Indonesia dapat melakukan tindakan
agar :
a.
Pemegang saham menambah modal.
b. Pemegang saham mengganti dewan
komisaris dan atau direksi bank.
c.
Bank melakukan merger atau
konsolidasi dengan bank lain.
d. Bank dijual kepada pembeli yang
bersedia mengambil alis seluruh kewajiban.
e.
Bank menyerahkan pengelolaan seluruh
atau sebagian kegiatan bank kepada pihak lain.
f.
Bank menjual sebagian atau seluruh
harta dan atau kewajiban bank kepada bank atau pihak lain.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar